RELEVANSI BATAS USIA NIKAH MENURUT UNDANG- UNDANG PERKAWINAN DAN FIKIH SYAFI’IYYAH

Record Detail

Skripsi

RELEVANSI BATAS USIA NIKAH MENURUT UNDANG- UNDANG PERKAWINAN DAN FIKIH SYAFI’IYYAH

XML

Berkaitan dengan usia perkwinan, menarik untuk dicermati. Ketentuan dari Pasal
7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyebutkan bahwa: “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur
16 (enam belas) tahun.” Sedangkan kalau merujuk kepada fikih klasik seperti
Fathul Bari karangan Ibnu Hajar al ’Asqalani menjelaskan bahwa manyoritas
ulama khususnyan ulama syafi’iyah melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini
merupakan hasil interpretasi dari QS. At-Thalaq: 4. Berdasarkan alur
problematika di atas, penulis memandang adanya perbedaan pendapat tentang usia
perkawinan antara Undang- Undang Perkawinan dan pendapat mayoritas ulama
khususnya kalangan Syafi’iyyah. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji
lebih jauh tentang “Relevansi Batas Usia Nikah Menurut Undang-Undang
Perkawinan dan Fikih Syafi’iyyah”. Sehingga kita dapati batas usia nikah yang
relevan dalam suatu proses perkawinan. Dalam penelitian ini penulis merumuskan
masalah : 1). Bagaimana hukum perkawinan dibawah umur menurut pandangan
Undang- Undang Perkawinan dan Fikih Syafi’iyyah. 2). Bagaimana batas usia
nikah yang relevan dalam suatu proses perkawinan. Atas dasar rumusan masalah
maka penelitian ini bertujuan : 1). Untuk mengetahi hukum perkawinan dibawah
umur menurut pandangan Undang- Undang Perkawinan dan Fikih Syafi’iyyah. 2). Untuk mengetahui batas usia nikah yang relevan dalam suatu proses
perkawinan. Berdasarkan tema yang dibahas, penelitian ini digolongkan penelitian
kepustakaan dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Ditinjau dari bidang ilmu
yang dikaji, penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum. Berdasarkan jenis data
dan teknik pengolahannya, penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian
deskriptif. Adapun hasil penelitian skripsi ini, hukum perkawinan anak dibawah
umur di Indonesia menurut Undang-undang Perkawinan dan menurut Fikih
Syafi’iyyah, status hukum keduanya sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi
menurut agama Islam. Namun cenderung dibatasi dan dilarang (walau tidak tegas)
oleh Negara, akan tetapi perkawinan dibawah umur masih dapat diizinkan oleh
Undang-Undang Perkawinan, yaitu dengan jalan mengajukan izin dispensasi
nikah ke pengadilan agama setempat bagi yang beragama Islam. Batas usia yang
relevan untuk masa dan kondisi sekarang ketika dikaitkan dengan pernikahan dini
tentunya bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan
kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu
menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah
adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai
pada usia yang ditentukan oleh Negara (19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi
perempuan) mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama.


Detail Information

Penulis
FAISAL RIDWAN - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121106229
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
Ahwal Al-Syakhsyiyyiah

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail