PROSES PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP ISTRI NUSYUZ DI GAMPONG MATANG KUMBANG KEC. BAKTIYA KAB. ACEH UTARA (Analisis Perspektif Syafi’iyah)

Record Detail

Skripsi

PROSES PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP ISTRI NUSYUZ DI GAMPONG MATANG KUMBANG KEC. BAKTIYA KAB. ACEH UTARA (Analisis Perspektif Syafi’iyah)

XML

Keseringannya istri berperilaku nusyuz melibatkan perangkat gampong Matang
kumbang kecamatan Baktiya untuk menyelesaikannya. Namun, Dalam kitab
Syafi’iyah terdapat tata cara memberi pelajaran terhadap istri yang nusyuz kepada
suami. Sehingga peneliti melakukan penelitian dengan judul Proses penyelesaian
hukum terhadap istri nusyuz di gampong Matang Kumbang kec. Baktiya (Analisis
Perspektif Syafi’iyah). Yang menjadi rumusan adalah: 1. Bagaimana proses
penyelesaian hukum terhadap istri nusyuz di gampong Matang kumbang
kecamatan Baktiya?. 2. Bagaimana ketentuan penyelesaian hukum terhadap istri
nusyuz menurut Syafi’iyah?. 3. Apakah proses penyelesaian hukum istri nusyuz
yang dilakukan masyarakat gampong Matang kumbang kecamatan Baktiya sesuai
dengan konsep Syafi’iyah?. Tujuan penelitian adalah: 1. Mengetahui proses
penyelesaian hukum istri nusyuz yang dilakukan di gampong Matang kumbang
kecamatan Baktiya. 2. Mengetahui penyelesaian hukum istri nusyuz menurut
Syafi’iyah. 3. Mengetahui penyelesaian hukum istri nusyuz yang dilakukan oleh
masyarakat gampong Matang kumbang kecamatan Baktiya berdasarkan konsep
Syafi’iyah. Dalam menyusun skripsi ini, peneliti menggunakan penelitian
lapangan (field Research). Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan
metode kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, Proses
penyelesaian hukum istri Nusyuz di gampong Matang kumbang kecamatan
Baktiya dengan cara mediasi yang di hadiri oleh para perangkat desa gampong
Matang kumbang. Kedua, Ketentuan penyelesaian hukum terhadap istri nusyuz
menurut Syafi’iyah yaitu menasehati, berpisah tempat tidur, memukul yang tidak
meninggalkan bekas, mengutus juru damai. Ketiga, proses penyelesaian hukum
terhadap istri nusyuz yang dilakukan oleh masyarakat gampong Matang kumbang
kecamatan Baktiya adalah ketika suami telah menasehati, berpisah tempat tidur, memukul dengan wajar, maka suami melibatkan perangkat desa untuk melakukan
mediasi antara suami dan istri, hal ini dilakukan untuk terhindarnya perceraian, proses yang dilakukan sesuai dengan penjelasan Syafi’iyah.


Detail Information

Penulis
AINAL MARZIAH - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121106202
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail