PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM HUTANG PIUTANG MURABAHAH PADA JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR DI PT. MANDALA MULTIFINANCE SYARIAH CABANG LHOKSEUMAWE

Record Detail

Skripsi

PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DALAM HUTANG PIUTANG MURABAHAH PADA JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR DI PT. MANDALA MULTIFINANCE SYARIAH CABANG LHOKSEUMAWE

XML

ABSTRAK
Di dalam hutang piutang murabahah yang dilakukan PT. Mandala
Multifinance Syariah Cabang Lhokseumawe yaitu harga jual, harga perolehan
barang ditambah dengan marjin keuntungan yang mana barang diterima pada
waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai dengan harga yang lebih mahal
dari pada harga tunai serta pembeli melunasi kewajibannya dengan cara angsuran
tertentu dalam jangka waktu tertentu. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah bagaimana perspektif ekonomi syariah terhadap hutang piutang
murabahah pada jual beli kredit sepeda motor di PT. Mandala Multifinance
Syariah Cabang Lhokseumawe? Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan
perspektif ekonomi syariah dalam hutang piutang murabahah pada jual beli kredit
sepeda motor di PT. Mandala Multifinance Syariah Cabang Lhokseumawe.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan jenis
penelitian berupa penelitian lapangan (field research). Adapun data primer dalam
penelitian ini adalah data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan
Karyawan PT. Mandala Multifinance Syariah Cabang Lhokseumawe,
MPU/Tokoh Agama, dan nasabah pembiayaan murabahah. Sementara Data
sekunder adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan seperti dokumentasi,
catatan, serta tulisan yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah. Teknik
pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian
menjelaskan bahwa hutang piutang murabahah pada jual beli kredit sepeda motor
di PT. Mandala Multifinance Syariah Cabang Lhokseumawe sudah sesuai dengan
perspektif ekonomi syariah. Pihak PT. Mandala Multifinance Syariah Cabang
Lhokseumawe dapat meminta uang muka kepada nasabah, pembayaran hutang
piutang dilakukan secara angsuran selama waktu yang disepakati bersama,
jaminan yang ditetapkan berupa sertifikat tanah atau setifikat lainnya. Hal ini
sesuai dengan perspektif ekonomi syariah bahwa jaminan dalam murabahah
diperbolehkan. Dalam akad murabahah juga disebutkan juga rincian harga beli,
margin, harga jual, uang muka, jumlah kewajiban, jumlah angsuran per bulan
yang harus dibayar serta jangka waktu kontrak akad yang terhitung dari tanggal
pencairan.
Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Hutang Piutang, Murabahah


Detail Information

Penulis
AJIDAH - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131207250
Edition
Language
English
Publisher FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
ES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail