ANALISIS HASIL PENDAPATAN DARI JASA SOFTWARE DESAIN GRAFIS BAJAKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN KONSEP HUKUM IJARAH. (Studi Kasus Percetakan GM Kota Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

ANALISIS HASIL PENDAPATAN DARI JASA SOFTWARE DESAIN GRAFIS BAJAKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN KONSEP HUKUM IJARAH. (Studi Kasus Percetakan GM Kota Lhokseumawe)

XML

Desain grafis adalah suatu pekerjaan yang merancang suatu produk dengan
kombinasi bentuk, teks, warna, dan banyak hal lainnya yang menarik sehingga
produk yang dihasilkan memiliki seni keindahan dan tingkat pemahaman yang
mudah. Praktik penghasilan dari bekerja pada sofware bajakan sangat banyak
dilakukan di kota-kota besar di Indonesia. Salah satunya praktik yang ada di Kota
lhoksemawe. Kota Lhokseumawe merupakan wilayah perkotaan yang ada di
Provinsi Aceh, di Kota Lhokseumawe ada beberapa perusahan percetakan yang
menggunakan aplikasi tanpa licency dari pemilik aplikasi tersebut. Seperti hanya
yang dilakukan oleh pemilik perusahaan percetakan GM. Pembajakan adalah
penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas Software yang dilindungi
Undang-undang. Fokus penelitian ini untuk mejawab pokok permasalahan yaitu
Bagaimana pengaturan hukum terhadap penggunaan software desain grafis
bajakan menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan
bagaimanan perspektif Konsep Hukum Ijarah terhadap hasil pendapatan yang
diperoleh dari penggunaan Software bajakan di Percetakan GM Kota
Lhokseumawe. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi
lapangan (field research), dengan mengambil studi di Percetakan GM Kota
Lhokseumawe. Dengan data primer yang di dapatkan melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi yang kemudian di analisis menggunakan teknik
analisis induktif. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan proses pelaksanan dalam
penggunaan software bajakan yang dilakukan oleh para desain grafis dipercetakan
GM kota Lhokseumawe bisa dikatan suatu aktivitas yang melanggar ketentuan
undang-udang nomor 28 tahun 2021 tentang hak cipta dikarenaka penggunaan
palikasi atau software untuk desain grafis yang tidak mendapatkan izin dari
pemilik atau pemegang licency atau software tersebut. Mengenai pendapatan hasil
software desain grafis diPercetakan GM Kota Lhokseumawe, mulai dari proses mendapatkan
softwarenya yaitu dengan cara bajakan termasuk kedalam mengambil barang atau software secara
bathil. Maka unsur hukumnya ini adalah haram. Sedangkan dari pekerjaan yang dilaukan melalui
software tersebut termasuk kedalam akad ijarah yang mana akad tersebut diperbolehkan apabila
semua unsur mulai dari rukun sampai syaratnya terpenuhi didalam ketentuan hukum Ijarah.
Walupun hasil yang hasil yang didapat dari pekerjaan tersebut tetap halal. Maka
dalam hal ini peneliti menarik kesimpulan yang berdasarkan acuan dasar
hukum Ijarah bahwa pendapatan hasil dari software desain grafis bajakan di
Percetakan GM Kota Lhokseumawe adalah dilarang dalam islam dikarenakan
mengandung unsur kezaliman, dan kebathilan yang merugikan sesorang untuk
mendapatkan keuntungan dan dalam hal ini ketentuan hukumnya adalah
haram.


Detail Information

Penulis
KHAIRUN NISA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 2017120076
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
346 Kha a

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail