PRAKTIK JUAL BELI PADI DENGAN SISTEM TEBAS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA ALUE MAJRON KECAMATAN SYAMTALIRA BAYU KABUPATEN ACEH UTARA)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK JUAL BELI PADI DENGAN SISTEM TEBAS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA ALUE MAJRON KECAMATAN SYAMTALIRA BAYU KABUPATEN ACEH UTARA)

XML

Jual beli juga suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai
nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda
dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang
dibenarkan syara’ dan disepakati. Kegiatan jual beli dalam rangka pencaharian
dan usaha mereka, salah satu diantaranya adalah kegiatan jual beli padi dengan
sistem tebasan di Desa Aluemanjron. Jual beli sistem tebasan yang dilakukan oleh
pedagang dengan cara memborong semua hasil tanaman padi sebelum dipanen
yang dilakukan dengan cara mengitari petakan sawah kemudian dengan hanya
memotong beberapa padi yang digunakan sebagai sampel untuk memperkirakan
jumlah seluruh hasil panen tanaman padi. Dari latar belakang di atas yang menjadi
rumusan masalah adalah:1. Bagaimana praktik jual beli padi dengan sistem
tebasan di Desa Aluemanjron Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh
Utara ?, 2. Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah tentang sistem jual
beli padi dengan sistem tebasan di Desa Aluemanjron Kecamatan Syamtalira
Bayu Kabupaten Aceh Utara?. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini
adalah metode penelitiann kualitatif, dengan teknik pengumpulan data
berdasarkan observasi, wawancara serta dokumentasi. Adapun kesimpulan dalam
kajian penelitian ini ialah sebagai berikut:1. Praktik jual beli padi dengan sistem
tebasan di Desa Aluemanjron Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh
Utara dilakukan dengan cara mentaksir harga padi dengan melihat luas sawah,
tingkat kualitas padi (karena kualitas padi tergantung) jika kualitas nya bagus
beratnya tinggi jika kualitas rendah (pade soh/lipeh) padi sedikit pipih maka
beratnya rendah untuk itu dalam praktik jual padi di Aluemanjron dilakukan
dengan cara demikian. Jual beli padi yang dilakukan di Desa Alue Majron secara
borongan tanpa ditimbang atau ditakar terlebih dahulu, karena hanya dengan
menggunakan perkiraan dalam menentukan ukuran, serta jumlahnya.2. Pandangan
hukum ekonomi syariah tentang praktik jual beli padi dengan sistem tebasan di
Desa Aluemanjron Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara tidak sah.
Akad jual beli itu sudah sesuai dengan rukun dan syarat tetapi sifatnya tidak
sesuai karena pembayaran tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Dalam jual beli
tersebut ada salah satu pihak yang dirugikan sehingga tidak diperbolehkan dalam
hokum ekonomi syariah. Seharusnya system tebas menambahkan syarat tambahan
misalnya jika hasilnya tidak sesuai taksiran maka akan dibagi rata kerugiannya,
sehingga ada kejelasan dalam jual beli padi tebasan tersebut, serta tidak
menimbulkan kekhawatiran seperti menurut fiqh muamalah yang dapat
menyebabkan jual beli tersebut menjadi fasid serta adanya gharar sebab hasil
panen belum diketahui secara jelas.


Detail Information

Penulis
MAIDA LENA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 161309370
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X6.3 Mai p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail