PRAKTIK AKAD GADAI SAWAH DENGAN SISTEM MEMBAYAR SEWA MENURUT AKAD RAHN (Studi Kasus di Gampong Blang Teurakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK AKAD GADAI SAWAH DENGAN SISTEM MEMBAYAR SEWA MENURUT AKAD RAHN (Studi Kasus di Gampong Blang Teurakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara)

XML

Gadai secara hukum dapat didasarkan pada keinginan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Konsep utama dari gadai adalah pinjam meminjam antara
satu pihak yang kekurangan dana kepada yang mempunyai dana untuk
dipinjamkan dengan menjamin barang yang ia miliki seabgai penguat kepercayaan
kepada pihak yang meminjamkan dana yang merujuk kepada akad tabarru‟.
Rumusan masalah, pertama bagaimana praktik gadai dengan sistem membayar
sewa yang terjadi di Gampong Blang Teurakan Kecamatan Sawang Kabupaten
Aceh Utara? Kedua, bagaimana ketentuan hukum rahn mengenai praktik gadai
sawah dengan sistem membayar sewa? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana praktik gadai dengan sistem membayar sewa yang terjadi
di Gampog Blang Teurakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan untuk
mengetahui bagaimana ketentuan hukum rahn mengenai praktik gadai sawah
dengan sistem membayar sewa.
Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat
analisis kualitatif dengan mengambil lokasi di Gampong Blang Teurakan
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, pengumpulan data dilakukan dengan
menggunakan metode angket, observasi, wawancara, dokumentasi. Subjek dalam
penelitian adalah tokoh masyarakat dan aparat desa Gampong Blang Teurakan
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, sedangkan objek penelitiannya adalah
pelaksanaan praktik akad gadai sawah dengan sistem membayar sewa.
Hasil penelitian yang didapatkan dalam praktik gadai sawah dengan ssistem
membayar sewa menurut akad rahn Praktik dilakuan oleh pihak yang
menggadaikan sawah, yaitu pihak rahin yang kemudian meminta untuk
mengelola tanah sawah tersebut. Pihak murtahin yaitu pihak yang menerima
gadai/pemberi pinjaman hutang pun menyetujui permintaan dari pihak rahin
tersebut dengan syarat pihak rahin harus membayar sewa setiap panen dengan
jumlah yang sudah ditentukan sampai pihak rahin mampu untuk membayar
hutangnya.


Detail Information

Penulis
CUT KHAIRUNNISA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 161309409
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X6.3 Cut p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail