PRAKTIK PENGELOLAAN ZAKAT DI BAITUL MAL KOTA LGOKSEUMAWE MENURUT UU 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN ZAKAT

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK PENGELOLAAN ZAKAT DI BAITUL MAL KOTA LGOKSEUMAWE MENURUT UU 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN ZAKAT

XML

Skripsi ini merupakan sebuah penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui pengelolaan zakat di Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang berupa
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang dianalisis menggunakan undangundang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Walikota
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat apakah telah
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tersebut atau tidak. Rumusan masalah
untuk penelitian ini adalah: bagaimana praktik pengelolaan zakat di Baitul Mal
Kota Lhokseumawe? bagaimana tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Zakat di Baitul Mal Kota Lhokseumawe?. Tujuan penelitian
ini adalah untuk memaparkan tentang praktik pengelolaan zakat di Baitul Mal
Kota Lhokseumawe dan untuk menjelaskan tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10
Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat di Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Jenis
Penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Metode ini bertujuan ini bertujuan
mendeskripsikan tentang realitas tersebut dalam usaha untuk pemecahaan
berdasarkan teori hukum yang ada. Sumber data yang digunakan adalah data
primer, yaitu wawancara dan data sekunder, yaitu berupa buku-buku dan jurnal.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pengelolaan
zakat di Baitul Mal Kota Lhokseumawe diawali dengan perencanaan,
pengumpulan dan penyaluran zakat. Dalam proses pengumpulan zakat diawali
dengan Sosialisasi, Membentuk unit pengumpulan zakat. Pengumpulan zakt
dilakukan dengan cara: a) Pemotongan langsung melalui Bendahara Umum, b)
Counter Baitul Mal Kota Lhokseumawe, c) Mengambil atas dasar pemberitahuan
muzakki (Jemput Bola), d) Bekerjasama dengan perbankan. Pendistribusian zakat
kepada asnaf dibagikan berpedoman pada Fatwa MPU dengan pembagian kepada
fakir 15%, miskin 30%, amil 10%, muallaf 2,5 %, riqab 0 %, gharim 10%, fi
sabilillah 12,5%, dan ibnu sabil 20%. Kedua, Praktik pengelolaan zakat di Baitul
Mal Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan Nomor 23 tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Mekanisme Pengelolaan Zakat, bail dari segi perencanaan, pengumpulan dan
pendistribusian zakat


Detail Information

Penulis
Tisara - Personal Name
NIP/NIDN/NIM
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.14 Tis p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail