SISTEM BAGI HASIL TANGKAPAN IKAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Kuala Cangkoy Kec Lapang Kab Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

SISTEM BAGI HASIL TANGKAPAN IKAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Kuala Cangkoy Kec Lapang Kab Aceh Utara)

XML

Berada di tepi pantai selat Malaka menjadikan sebagian besar masyarakat
Gampong Kuala Cangkoy Kecamatan Lapang berprofesi sebagai nelayan. Penulis
mengamati hubungan kerjasama melaut di Gampong Kuala Cangkoy adalah sistem
bagi hasil antara nelayan dan pemilik kapal atau toke boet. Penulis ingin meneliti
lebih jauh kesesuaian sistem bagi hasil tangkapan ikan antara toke boet dan nelayan
di Gampong Kuala Cangkoy dengan hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem bagi hasil tangkapan ikan antara toke
boet dan nelayan di Gampong Kuala Cangkoy Kec Lapang dan bagaimana perspektif
hukum ekonomi syariah terhadap sistem bagi hasil tangkapan ikan antara toke boet
dan nelayan di Gampong Kuala Cangkoy Kec Lapang. Tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui sistem bagi hasil tangkapan ikan antara toke boet dan nelayan di
Gampong Kuala Cangkoy Kec Lapang dan perspektif hukum ekonomi syariah
terhadap sistem bagi hasil tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian yaitu field research (penelitian lapangan). Sumber
data primer dalam penelitian ini adalah para nelayan dan toke boet di Gampong
Kuala Cangkoy, sedangkan data sekunder berupa buku-buku dan literatur yang
terkait. Metode pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kerjasama
bagi hasil tangkapan ikan antara toke boet dan nelayan di Gampong Kuala Cangkoy
Kecamatan Lapang dilatarbelakangi faktor ekonomi masyarakat yang tidak memiliki
cukup modal untuk mempunyai kapal sendiri, adapula toke boet yang sudah
berkecukupan bahkan terkadang memiliki beberapa kapal (boet) sehingga
memerlukan nelayan untuk bekerja padanya. Dalam kerjasama tersebut toke boet
(pemilik kapal) menyerahkan kapalnya kepada nelayan yang diwakili pawang
(nahkoda) dan juga toke boet menyediakan keseluruhan modal untuk operasional
melaut seperti untuk bahan bakar minyak, perawatan kapal, biaya makan, minum dan
rokok nelayan, dengan pembagian hasil yaitu: 1/3 bagian untuk toke boet dan 2/3
bagian untuk nelayan yang dibagi sama untuk keseluruhan nelayan setelah
sebelumnya hasil tangkapan ikan dipotong keseluruhan modal yang telah dikeluarkan
oleh toke boet. Akad bagi hasil antara nelayan dan toke boet yang terjadi di Gampong
Kuala Cangkoy Kecamatan Lapang hanya sebatas lisan saja dan tidak ada kontrak
kerjasama secara tertulis. Dalam sistem bagi hasil tangkapan ikan antara toke boet
dan nelayan di Gampong Kuala Cangkoy Kecamatan Lapang terdapat satu hal yang
tidak sesuai bila ditinjau menurut perspektif hukum ekonomi syariah, karena dalam
sistem kerjasama bagi hasil model mudharabah kerugian yang terjadi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, namun
yang terjadi adalah sebaliknya kerugian ditanggung oleh nelayan. Menurut perspektif
hukum ekonomi syariah, sistem bagi hasil tangkapan ikan antara toke boet dan
nelayan, dimana bila terjadi kerugian ditanggung oleh nelayan bertentangan dengan
hukum ekonomi syariah yang menekankan keadilan dalam kerjasama ekonomi dan
praktik tersebut termasuk kezaliman terhadap nelayan


Detail Information

Penulis
Maulidiana Lubis - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 161309411
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2x4.2 Mau s

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail