ANALISIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 168/PDT.G/2014/MS-LSK TENTANG PENYELESAIAN HARTA BERSAMA KARENA PENCERAIAN

Record Detail

Thesis

ANALISIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 168/PDT.G/2014/MS-LSK TENTANG PENYELESAIAN HARTA BERSAMA KARENA PENCERAIAN

XML

Penelitian ini mengkaji putusan hakim Mahkamah Syar’iyah tentan
pembagian harta bersama setelah penceraian. penelitian ini dilatar belakangi oleh
adanya putusan yang berbeda dengan putusan pembagian harta bersama pada
umumnya, yaitu dalam putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor
168/pdt.G/2014/MS-LSK dimana hakim melakukan penyimpangan terhadap
undang-undang yang ada (contra legem) dimana dalam putusan tersebut dalam
amar putusannya menyebutkan penggugat (suami) mendapat 1/3 bagian
sedangkan tergugat (istri) mendapat 2/3 bagian dari harta bersama. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim Mahkamah Syar’iyah
Lhoksukon berdasarkan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta bersama,
dan untuk menjelaskan faktor-faktor yang melatar belakangi hakim dalam
memutuskan perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari sumber bahan
hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier.
Metode pengumpulan data melalui telaah terhadap bahan hukum primer, sekunder
dan tersier, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisisa data menggunakan
metode deskriptif analitatif yaitu metode untuk menjelaskan, menggambarkan
alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Putusan Hakim Mahakamah Syar’iyah
Lhoksukon Nomor 169/Pdt.G/2014ms-Lsk Tentang Penyelesaian Harta Bersama.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. (1)Menetapkan harta bersama
anatara Penggugat dan Tergugat, (2) Menetapkan bagian masing-masing
Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut dalam angka 2 adalah 1/3
untuk Penggugat dan 2/3 bagian untuk Tergugat. (3) Menghukum kepada
Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian harta bersama
yang telah ditetapkan dalam diktum angka 2 sesuai bagian yang disebut diktum
angka 3, dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut
harus dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi 1/3 untuk Penggugat dan
2/3 untuk Tergugat. Putusan tersebut Hakim mengambil sikap contra legem
dengan pertimbangan mengedepankan asas kedilan dan kemanfaatan ketimbang
asas kepastian hukum. faktor yang melatar belakangi hakim Mahkamah Syar’iyah
Lhoksukon dalam memutuskan putusan Nomor 168/pdt.G/2014/MS-LSK tentang harta
bersama adalah : Faktor keadilan, dimana hakim melihat dari sisi tugas dan tanggung
jawab suami istri dalam rumah tangga selama perkawinan berlangsung. Merujuk pada
surat Annisa ayat 34, dimana laki adalah pemimipin bagi kaum wanita, dalam rumah
tangga suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga (vide Pasal 31
ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), (Pasal 34 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), (vide Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum
Islam), (vide Pasal 83 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam), ketentuanketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga adalah suami, sedangkan istri sifatnya membantu dan
tugas pokok istri hanyalah mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Akan
tetapi dalam kasus ini menurut keterangan saksi yang terjadi istri lebih
berkontribusi dalam membiayai kebutuhan rumah tangga dan dalam menghasilkan
harta bersama.


Detail Information

Penulis
MUHADDIS - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 2017540466
Edition
Language
Indonesia
Publisher S2-Hukum Islam : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.33 Muh a

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail