PERSELISIHAN SEBAGAI ALASAN GUGAT CERAI (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor 164/pdt.G/2015/ms-lsk)

Record Detail

Skripsi

PERSELISIHAN SEBAGAI ALASAN GUGAT CERAI (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor 164/pdt.G/2015/ms-lsk)

XML

ABSTRAK
Alasan perceraian sudah diatur dalam fiqih munakahat dan undang-undang,
namun banyak sekali orang yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan
Agama atau Mahkamah Syariah (khusus di Aceh) dengan alasan yang tidak diatur
dalam Undang-undang, seperti tidak mempunyai keturunan, suami memakai
narkoba, miskin dan banyak lagi alasan lainnya. Di Mahkamah Syar’iyah
Lhoksukon seorang istri menggugat cerai suaminya dengan alasan percekcokan
atau perselisihan yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga. Maka
dalam hal ini penulis ingin mengkaji lebih jauh tentang bagaimana pertimbangan
hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam memutuskan perkara tersebut
dengan menjadikan perselisihan sebagai alasan gugat cerai, karena kalau
diperhatikan dalam putusan tersebut masih terdapat alasan-alasan lain yang
dikemukakan oleh penggugat, seperti tidak ada keturunan, tidak memberi nafkah
dan faktor ekonomi. Rumusan masalah untuk penelitian ini adalah: pertama,
bagaimana pandangan undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perselisihan
sebagai alasan gugat cerai?, kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara cerai gugat dengan alasan terjadi perselisihan dalam rumah
tangga dalam putusan No. 164/pdt.G/2015/ms-lsk?. Jenis Penelitian yang
digunakan ini adalah penelitian pustaka (library research) yaitu dengan cara
mengkaji, menelaah sumber-sumber tertulis dengan cara mempelajari, menelaah,
memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relavansi dengan materi
pembahasan. Hasil penelitian ini adalah: 1) Perselisihan sebagai alasan gugat cerai
ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (2) yang
ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 pasal 19 huruf f
yang berbunyi: “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Mengenai pengertian terus-menerus juga tidak dijelaskan mengenai jangka
waktunya sehingga banyak yang kurang begitu memahami batasan tentang
pengertian terus menerus. 2) Dasar pertimbangan yang digunakan majlis hakim
dalam memberikan putusan Nomor 164/pdt.G/2015/ms-lsk antara lain: alasan- alasan atau dalil-dalil yang menguatkan permohonana/gugatan, surat bukti yang
valid, keterangan saksi yang memperkuat permohonan/gugatan, fakta-fakta
hukum yang ada didalam pesidangan. Majelis hakim menilai keluarga ini sudah
tidak bisa dipertahankan karena terjadi perselisihan yang terus menerus dengan
melihat indikator antara tergugat dan penggugat telah pisah rumah selama satu
tahun.


Detail Information

Penulis
MULIANI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121106248
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail