PRAKTIK PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT BERDASARKAN TEORI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Analisis Praktik Mawah di Gampong Ceubrek Kecamatana Meurah Mulia)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT BERDASARKAN TEORI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Analisis Praktik Mawah di Gampong Ceubrek Kecamatana Meurah Mulia)

XML

Salah satu praktik muamalah yang mempunyai prinsip “Ta’awun”
adalah praktik Mawah yang terjadi pada masyarakat Gampong Ceubrek
Kecamatan Meurah Mulia. Mawah merupakan istilah bahasa Aceh yang berarti
suatu kerjasama yang berbentuk bagi hasil antara pemilik harta dengan orang
yang bekerja, seperti terjadi pada pemeliharaan ternak sapi, kambing atau
lainnya. Di dalam praktiknya Mawah mempunyai kesamaan arti dengan
Qiradh atau Mudharabah yaitu suatu bentuk kerja sama antara dua pihak,
dimana piak pertama memberikan (sahibul maal) dana dan pihak kedua
(Mudharib) berfungsi sebagai pengelola usaha dengan perjanjian akan dibagi
menurut nisbah (Ratio) yag disepakati bersama. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui praktik mawah pada masyarakat Gampong Ceubrek Kecamatan
Meurah Mulia dan untuk mengetahui praktik mawah pada masyarakat
Gampong Ceubrek Kecamatan Meurah Mulia dan kesesuaiannya dengan
hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik mawah yang dilakukan masyarakat Gampong
Ceubrek dengan cara, pemilik sapi menyerahkannya kepada seseorang yang
dapat dipercaya setelah menyebutkan harga beli dan sapi tersebut dipelihara, kemudian dijual dalam batas waktu yang ditentukan dengan pemberian hasil
keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi, kedua belah pihak
membuat perjanjian yang jelas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
oleh kedua belah pihak dan kedua belah pihak tidak merasa dirugikan oleh
pihak lainnya. Secara umum praktik mawah yang dilakukan masyarakat
Gampong Ceubrek sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Apabila
ditinjau dari segi hukum fiqh, penyerahan sapi itu berarti pemilik modal
menyerahkan barang kepada amil (orang yang bekerja), sah dilakukan karena
merujuk pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tentang Mawah, disebutkan bahwa hukum mawah yang sesuai dengan sistem musaaqah, muzara’ah (mukhabarah), mudharabah (qiradh), mugharasah dan mawaasyi
adalah boleh. Sedangkan mawah sapi yang dilakukan masyarakat Gampong
Ceubrek Kecamatan Meurah Mulia dapat digolongkan pada mawaasyi yakni
penyerahan binatang ternak kepada pengelola untuk dipelihara dengan tujuan
pembiakan atau penggemukan. Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa
mekanisme praktik Mawah yang dilakukan oleh masyarakat selama ini sesuai
dengan ketentuan hukum qiradh.


Detail Information

Penulis
DEWIANA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121306420
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail