JUAL BELI EMAS LOGAM MULIA NON TUNAI OLEH PEGADAIAN SYARIAH CABANG KOTA LHOKSEUMAWE DITINJAU DARI AKAD RAHN

Record Detail

Skripsi

JUAL BELI EMAS LOGAM MULIA NON TUNAI OLEH PEGADAIAN SYARIAH CABANG KOTA LHOKSEUMAWE DITINJAU DARI AKAD RAHN

XML

ABSTRAK
Emas logam mulia yang dibeli nasabah merupakan emas logam mulia yang dibeli
secara non tunai atau emas yang dijual PT. Pegadaian Syariah Lhokseumawe
secara tangguh/ditangguhkannya barang gadai dengan kesepakatan gadai hingga
jatuh tempo dengan menggunakan akad rahn. Rahn adalah suatu akad utang
piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut
pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh
mengambil utang. Jual beli emas logam mulia secara non tunai tersebut
dimanfaatkan kembali oleh pihak Pegadaian. Dalam hal jual beli tersebut
Pegadaian Syari’ah Kota Lhokseumawe menggunakan landasan secara syari’ah
yaitu ketentuan dari Fatwa DSN dan juga akad rahn. Dari latar belakang di atas
yang menjadi rumusan masalah adalah:1. Bagaimana jual-beli emas logam mulia
logam mulia non tunai nasabah oleh Pegadaian Syariah Cabang. Kota
Lhokseumawe?. 2. Bagaimana tinjauan akad Rahn dan Fatwa DSN MUI No.
77/DSN-MUI/V/2010 terhadap pemanfaatan emas logam mulia non tunai oleh
Pegadaian Syariah Cabang. Kota Lhokseumawe?. Adapun yang menjadi tujuan
penelitian dari teori di atas adalah: 1. Untuk menjelaskan pemanfaatan emas
logam mulia logam mulia non tunai nasabah oleh Pegadaian Syariah Cabang. Kota Lhokseumawe. 2. Untuk mendeskripsikan tinjauan akad Rahn dan Fatwa
DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 terhadap jual beli emas logam mulia non
tunai oleh Pegadaian Syariah Cabang. Kota Lhokseumawe. Adapun yang menjadi
metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian
kualitatif dengan teknik pengumpulan data berdasarkan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Berdasarkan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan
pertama, yaitu:1. PT. Pegadaian Syariah Cabang Kota Lhokseumawe melakukan
jual beli emas logam mulia non tunai secara syariah akad rahn yaitu berdasarkan
Alqur’an dan Hadis. Gadai emas logam mulia yang di lakukan oleh pegadaian
juga berdasarkan ketentuan persentase pegadaian yang sudah di sepakati dengan
Fatwa DSN. Kedua, tinjauan akad Rahn terhadap pemanfaatan emas logam mulia
non tunai oleh Pegadaian Syariah Cabang. Kota Lhokseumawe bahwa Pegadaian
Syari’ah tidak melakukan praktik jual beli emas logam mulia keduanya tidak
dimasukkan ke dalam tsaman (harga) melainkan sil’ah (barang). Oleh sebab itu, Pegadaian Syari’ah Kota Lhokseumawe melakukan jual beli emas logam mulia
sudah relevan menurut ketentuan Fatwa DSN No.77/DSN-MUI/V/2010


Detail Information

Penulis
SEDELIMA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 161309403
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X6.3 Sed j

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail