ANALISIS PRAKTEK MEU UROE PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Gampong Reudeup Bluek Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

ANALISIS PRAKTEK MEU UROE PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Gampong Reudeup Bluek Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara)

XML

ABSTRAK
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya masyarakat Gampong Reudeup Bluek
melaksanakan praktek meu uroe pada kegiatan penanaman padi disawah. Praktek
meu uroe adalah kerja sama yang dilakukan oleh kaum perempuan dalam
menanam padi di sawah dengan perjanjian setiap anggota kelompok akan
menanam padi pada hari yang lain disawah anggota yang telah menanam padi
disawahnya. Dalam hal ini, maka praktek meu uroe di dasari pada prinsip ta’awun
(tolong-menolong) antara para pihak yang melaksanakannya. Yang menjadi
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek meu uroe di
Gampong Reudeup Bluek Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara?
Bagaimana perspektif ekonomi syariah terhadap praktek meu uroe di Gampong
Reudeup Bluek Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara?. Penelitian ini
merupakan penelitin deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Metode pengumpulan yang digunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
praktek meu uroe yang terjadi di Gampong Reudeup Bluek yaitu perjanjian antara
para petani sawah yang akan menanam padi. Dalam praktek tersebut yaitu seorang
petani sawah pada suatu hari datang kesawah petani lain untuk menanamm padi
disawahnya. Dalam hal ini, terjadilah transaksi perspektif yang mengandung tiga
unsur akad ta’awun yaitu qardh, ijarah, dan syirkah antara pihak yang melakukan
praktek akad meu uroe, yang menjadi objek disini adalah tenaga/jasa dari manfaat
orang yang telah menanam padi disawahnya. Dari berbagai tinjauan, praktek meu
uroe ini tidak bisa dikatakan diyakini secara pasti hanya sebagai salah satu dari
tiga akad itu. Lafaz meu uroe dapat dikatakan sepadan dengan ketiga jenis akad
tersebut yaitu qardh, ijarah dan syirkah, karena lafaz ini dipahami oleh
masyarakat, lafaz meu uroe yang dipakai itu terang pengertiannya menurut ’urf
(kebiasaan). Praktek meu uroe tidak bertentangan dengan ekonomi syariah, karena
tidak melakukan transaksi yang haram, suka sama suka, dapat menolong orang
yang memiliki kesulitan dalam perekonomiannya dan tidak terkandung
kezhaliman, sehingga praktek meu uroe tersebut boleh diamalkan dan dilestarikan
oleh masyarakat.
Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Meu Uroe, Dan Reudeup Bluek.
9
ABSTRAK
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya masyarakat Gampong Reudeup Bluek
melaksanakan praktek meu uroe pada kegiatan penanaman padi disawah. Praktek
meu uroe adalah kerja sama yang dilakukan oleh kaum perempuan dalam
menanam padi di sawah dengan perjanjian setiap anggota kelompok akan
menanam padi pada hari yang lain disawah anggota yang telah menanam padi
disawahnya. Dalam hal ini, maka praktek meu uroe di dasari pada prinsip ta’awun
(tolong-menolong) antara para pihak yang melaksanakannya. Yang menjadi
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek meu uroe di
Gampong Reudeup Bluek Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara?
Bagaimana perspektif ekonomi syariah terhadap praktek meu uroe di Gampong
Reudeup Bluek Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara?. Penelitian ini
merupakan penelitin deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Metode pengumpulan yang digunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
praktek meu uroe yang terjadi di Gampong Reudeup Bluek yaitu perjanjian antara
para petani sawah yang akan menanam padi. Dalam praktek tersebut yaitu seorang
petani sawah pada suatu hari datang kesawah petani lain untuk menanamm padi
disawahnya. Dalam hal ini, terjadilah transaksi perspektif yang mengandung tiga
unsur akad ta’awun yaitu qardh, ijarah, dan syirkah antara pihak yang melakukan
praktek akad meu uroe, yang menjadi objek disini adalah tenaga/jasa dari manfaat
orang yang telah menanam padi disawahnya. Dari berbagai tinjauan, praktek meu
uroe ini tidak bisa dikatakan diyakini secara pasti hanya sebagai salah satu dari
tiga akad itu. Lafaz meu uroe dapat dikatakan sepadan dengan ketiga jenis akad
tersebut yaitu qardh, ijarah dan syirkah, karena lafaz ini dipahami oleh
masyarakat, lafaz meu uroe yang dipakai itu terang pengertiannya menurut ’urf
(kebiasaan). Praktek meu uroe tidak bertentangan dengan ekonomi syariah, karena
tidak melakukan transaksi yang haram, suka sama suka, dapat menolong orang
yang memiliki kesulitan dalam perekonomiannya dan tidak terkandung
kezhaliman, sehingga praktek meu uroe tersebut boleh diamalkan dan dilestarikan
oleh masyarakat.
Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Meu Uroe, Dan Reudeup Bluek.


Detail Information

Penulis
ROSSANTI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 161209277
Edition
Language
Indonesia
Publisher FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X6.3 Ros a

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail