PENGELOLAAN HARTA WAKAF OLEH NAZIR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (Studi Kasus Masjid Baitul Ma’arif Gampong Hagu Kecamatan Matangkuli)

Record Detail

Skripsi

PENGELOLAAN HARTA WAKAF OLEH NAZIR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (Studi Kasus Masjid Baitul Ma’arif Gampong Hagu Kecamatan Matangkuli)

XML

Sebagai suatu lembaga Islam wakaf telah menjadi salah satu penunjang
perkembangan masyarakat Islam, dalam hal pengelolaan harta wakaf nazir
memegang peran yang sangat penting. Nazir berposisi sebagai pihak yang
bertugas memelihara dan mengurusi harta wakaf, sehingga berfungsi tidaknya
tujuan wakaf sangat bergantung kepada nazir wakaf. Berangkat dari latar belakang
tersebut penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana praktik
pengelolaan harta wakaf oleh nazir di Masjid Baitul Ma’arif Gampong Hagu
Kecamatan Matangkuli? (2) Bagaimana pengelolaan harta wakaf oleh nazir
menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004?. Adapun jenis penelitian adalah
penelitian lapangan atau Field Research, yaitu penelitian yang terjun langsung
kelapangan guna mengadakan penelitian objek yang akan dibahas. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, penggunaan
metode ini bertujuan untuk menggambarkan secara jelas dan detail tentang faktafakta dan fenomena yang diselidiki langsung di lokasi penelitian. Hasil dari
penelitian ini bahwa menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
harta wakaf harus dikelola dengan produktif dan nazir yang mengelola wakaf
harus amanah sesuai dengan aturan yang termuat dalam pasal 11. Praktik
pengelolaan harta wakaf oleh nazir yang terjadi di Masjid Baitul Ma’arif dapat
penulis simpulkan bahwa, pertama dalam melaksankan tugasnya nazir wakaf
membuat program kerja, dan program kerja yang dilakukan oleh nazir adalah
melakukan penggarapan sawah dengan cara di sewakan kepada masyarakat.
Kedua, dalam menjalankan tugasnya nazir menyusun manajemen pelaksanaan.
Ketiga, pemanfaatan hasil wakaf di Masjid Baitul Ma’arif bersifat konsumtif
dimana hasil wakaf dimanfaatkan untuk biaya pemeliharaan masjid. Dari hasil
analisis penulis terhadap praktik pengelolaan harta wakaf oleh nazir di Masjid
Baitul Ma’arif masih terdapat praktik yang tidak sesuai aturan dalam Undangundang wakaf yaitu meliputi pasal 11, pasal 13, pasal 14 dan pasal 43. Saran
penulis kepada para naẓir yang ada di Masjid Baitul Ma’arif untuk terus
mengelola dan memanfaatkan harta wakaf yang ada sebaik mungkin bagi agar
tujuan dan fungsi dapat tercapai dengan maksimal.


Detail Information

Penulis
DESRI SHALATANA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151109183
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4 Des p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail