STATUS HUBUNGAN MAHRAM PERSUSUAN VIA BANK AIR SUSU IBU (ASI) (Analisis Menurut Ulama Pimpinan Dayah Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

STATUS HUBUNGAN MAHRAM PERSUSUAN VIA BANK AIR SUSU IBU (ASI) (Analisis Menurut Ulama Pimpinan Dayah Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara)

XML

ASI merupakan minuman dan makanan pokok bagi setiap anak yang baru lahir.
Menyusui sebenarnya tidak saja memberikan kesempatan pada bayi untuk tumbuh
menjadi manusia yang sehat secara fisik dan cerdas, tetapi mempunyai emosional
yang stabil, perkembangan spiritual yang positif, serta perkembangan sosial yang
lebih baik. Bank ASI adalah suatu lembaga yang menghimpun air susu manusia
atau air susu (Air Susu Ibu) murni dari para donatur untuk membantu para ibu
yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung.Yang menjadi rumusan
masalah adalah 1) Bagaimana status hubungan mahram persusuan via Bank ASI
menurut analisis Ulama Pimpinan Dayah Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten
Aceh Utara dan 2) Apa yang menjadi dasar pemikiran Ulama Pimpinan Dayah
Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara mengenai status hubungan
mahram persusuan via Bank ASI (Air Susu Ibu). Dalam penelitian ini penulis
menggunakan penelitian lapangan (field study research). Hasil penelitian yang
penulis dapatkan. Pertama, Status hubungan mahram persusuan via Bank ASI
menurut analisis Ulama Pimpinan Dayah Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten
Aceh Utara yaitu proses mengkonsumsi susu dari Bank ASI dapat terjadinya
hubungan mahram, walaupun proses penyusuan yang dilakukan tidak langsung
oleh ibu dengan anak dengan mengisap puting atau dimakan bersama roti atau
dicampur dengan makanan lain, dijadikan keju, dituang kedalam mulut, hidung
atau telinganya, atau dengan suntikkan, maka akan terjadi hubungan mahram
(ridha’. Kedua, dasar pemikiran Ulama Pimpinan Dayah Kecamatan Syamtalira
Bayu Kabupaten Aceh Utara mengenai status hubungan mahram persusuan via
Bank ASI (Air Susu Ibu) yaitu berdasarkan ayat alqur’an dan hadist Nabi bahwa
mengkonsumsi susu dari Bank ASI tidak berakibat hukum rada’ (menyusui)
sehingga anak tersebut tidak dikategorikan kedalam anak susuan, saudara susuan,
sehingga tidak mengharamkan pernikahan terhadap anak tersebut, karena
bercampurnya antara air susu seorang ibu yang satu dengan ibu yang lainnya yang
dihimpun dalam satu wadah, berlakunya hukum mahram (karena persusuan) ialah
paling sedikit lima kali penyusuan, Susuan yang kurang dari lima susuan tidak
menetapkan kemahraman, artinya syarat susuan yang menjadikan mahram yaitu
lima kali penyusuan yang berpisah-pisah dan segala sesuatu yang sampai keperut
bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan cara menghisap langsung atau
lainnya


Detail Information

Penulis
MAWARDI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 161109166
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4 Maw p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail