TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI HANDPHONE KREDIT (Studi Kasus di D’Green Cell Kota Lhoksukon)

Record Detail

Skripsi

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI HANDPHONE KREDIT (Studi Kasus di D’Green Cell Kota Lhoksukon)

XML

Jual beli secara kredit adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu
tertentu di mana harga kredit lebih tinggi (bertambah) dari harga cash. Jual beli
kredit dengan penambahan harga (karenacicilan) adalah halal menurut hukum
syariah. Maka, jika seseorang menjual suatu barang dengan harga yang di bayar
secara tangguh (cicilan) di mana harganya bertambah dari harga cash (sekarang),
maka jual beli itu boleh.Adapun jual beli secara kredit yang
dilakukanTokoD’Green Cell Kota Lhoksukon merupakan suatu perjanjian
transaksi dan syarat-syarat yang berlaku dalam transaksi jual beli secara kredit
tersebut, di manasyarat yang yang di buat oleh pihak toko tersebut dapat
memberatkan sebelah pihak sehingga memberikan dampak yang tidak adil
terhadap pembeli (konsumen). maka berdasarkan hal tersebut dirumuskan dalam
dua bentuk rumusan masalah, yakni 1. Bagaimana pelaksanaan jual beli HP kredit
di D’Green Cell Kota Lhoksukon?. 2. Apakah pelaksanaan jual beli HP kredit di
D’Green Cell Kota Lhoksukon sesuai dengan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah?.
Dalam penyusunan skripsi ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan
(Field Research).Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya dari
hasil wawancara. Metode pengumpulan data berupa primer dan sekunder, adapun
primer adalah dikumpulkan melalui wawancara secara terbuka, sedangkan
sekunder diperoleh melalui kepustakaan, diantaranya buku-buku, dokumentasi,
majalah, dan artikel yang memiliki kaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa: 1. Praktik jual beli Handphone kredit yang terjadi di
D’Green Cell dengan pembeli dengan cara melakukan proses tawar-menawar
terlebih dahulu dan menentukan harga, jangka waktu pembayaran dan ketentuan
lainnya, serta pembeli tidak perlu membayar uang muka. Dan pihak pembeli harus
menerima syarat yang diberikan oleh pihak toko berupa tidak dibolehkannya
pengembalian handphone setelah akad apabila ditemukan kecacatan. 2. Praktik
jual beli Handphone kredit yang dilakukan pihak D’Green Cell Kota Lhoksukon
tidak dibolehkan hal ini dikarenakan pada awal akad penjual memberikan syarat
yang memberatkan sebelah pihak dan hanya memberi keuntungan pada penjual
saja .Hal demikian bertentangan dengan ketentuan syara’.


Detail Information

Penulis
PUTRI RISKIA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308773
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Put t

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail