PRAKTIK BAGI HASIL MAWAH SAPI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Gampong Barona Kec Mutiara Barat Kab Pidie)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK BAGI HASIL MAWAH SAPI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Gampong Barona Kec Mutiara Barat Kab Pidie)

XML

Kondisi Gampong Barona Kecamatan Mutiara Barat yang mendukung untuk
peternakan menjadikan praktik bagi hasil mawah sapi sering dilakukan dalam usaha
peternakan dimana pemberi modal menyediakan modal membeli sapi sedangkan
peternak menangung seluruh biaya serta perawatan sapi. Penelitian ini mengkaji praktik
mawah sapi di Gampong Barona Kecamatan Mutiara Barat menurut perspektif hukum
ekonomi syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik bagi
hasil mawah sapi di Gampong Barona Kecamatan Mutiara Barat dan bagaimana
perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik bai hasil mawah sapi di Gampong
Barona Kecamatan Mutiara Barat. Penelitian ini bertujuan menjelaskan praktik bagi hasil
mawah sapi di Gampong Barona dan menjelaskan perspektif hukum ekonomi syariah
terhadap praktik bagi hasil mawah sapi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan jenis field research (penelitian lapangan). Sumber data primer adalah
para pemberi modal dan peternak pemelihara sapi di Gampong Barona Kecamatan
Mutiara Barat, sedangkan sumber data sekunder berupa buku-buku dan literatur yang
terkait. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik
analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Praktik bagi hasil
mawah sapi di Gampong Barona Kecamatan Mutiara Barat merupakan kerjasama
pengelolaan sapi antara pemberi modal dengan peternak pemelihara sapi, dimana pemberi
modal menyediakan modal membeli sapi sedangkan peternak menangung seluruh biaya
pembuatan kandang dan pengelolaan serta perawatan sapi. Terdapat tiga jenis mawah
sapi sapi di Gampong Barona Kecamatan Mutiara Barat, yaitu mawah asoe ek dengan
bagi hasil dibagi dua (50:50) antara pemberi modal dan peternak, mawah aneuk nang
dengan bagi hasil ¼ untuk peternak dan ¾ untuk pemberi modal dan mawah biasa dengan
bagi hasil dibagi dua (50:50) antara pemberi modal dan peternak. Praktik mawah sapi
tersebut dilatarbelakangi faktor saling membantu saudara dan sesama serta faktor mencari
keuntungan untuk mengembangkan harta. Menurut perspektif hukum ekonomi syariah,
praktik bagi hasil mawah sapi di Gampong Barona Kecamatan Mutiara Barat Kabupaten
Pidie adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan akad mudharabah karena telah
memenuhi semua syarat dan rukun mudharabah dan telah sesuai dengan asas dan prinsip
hukum ekonomi syariah yang menghendaki adanya kerjasama saling tolong menolong
sesama umat Islam sehingga harta tidak hanya beredar pada orang kaya saja, dimana
kerjasama tersebut berlandaskan kerelaan dan suka sama suka sehingga akan tercapai
kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Diharapkan kepada pemberi modal dan
peternak agar menghadirkan saksi dan mencatatkan kerjasama yang dilakukan dan
kepada masyarakat umum hendaknya dapat memahami berbagai bentuk kerjasama yang
sesuai dengan syariah.


Detail Information

Penulis
Naufal Handayani - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308821
Edition
Language
Indonesia
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2X4.2 Nau p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail