PRAKTIK JUAL BELI PADI SEBELUM MASA PANEN PERSPEKTIF IMAM NAWAWI(Studi Kasus Gampong Keude Klep, Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK JUAL BELI PADI SEBELUM MASA PANEN PERSPEKTIF IMAM NAWAWI(Studi Kasus Gampong Keude Klep, Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara)

XML

Skripsi ini menjelaskan tentang “Praktik Jual Beli Padi Sebelum Masa
Panen Perspektif Imam Nawawi (Studi Kasus Gampong Keude Klep, Kec.
Samudera, Kab. Aceh Utara)”. jual beli ijon adalah jual beli yang belum jelas
barangnya, seperti padi yang masih hijau yang memungkinkan dapat merugikan
orang lain. Maksud jual beli ijon disini adalah jual beli buah yang belum jelas
kemanfaatanya, karena jual beli buah yang belum berbentuk (masih berupa bunga
atau belum muncul sama sekali) adalah jual beli yang dilarang menurut para
ulama karena jual beli semacam itu termasuk dalam kategori jual beli yang belum
dimiliki atau jual beli gharar (penipuan karena pasti salah satu pelaku akan
tertimpa kerugian). Karena jual beli ijon banyak dipraktikkan di desa Keude Klep,
padahal dalam jual beli tersebut masih terdapat indikasi tertentu yang meragukan
bila ditinjau dari norma hukum Islam baik dari segi ketetapan harga, penaksiran
takarannya, sistem yang dipakai, perjanjian yang diterapkan atau hal-hal yang
berkaitan dengannya.Dari penjelasan permasalahan di atas, rumusan masalah dari
penelitian ini adalah: Pertama: Bagaimana proses jual beli Padi Sebelum Masa
Panen (ijon) di gampong Keude Klep, Kedua: Bagaimana perspektif Imam
Nawawi terhadap praktik jual beli Padi Sebelum Masa Panen (ijon) di gampong
Keude Klep. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan
(field research), dengan mengunakan metode kualitatif, dengan sumber data yang
berasal dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Pertama: Adapun kebiasaan yang terjadi di masyarakat gampong keude Klep,
setelah terjadi kesepakatan jual beli, padi yang belum dituai (dipetik) belum
sepenuhnya milik pembeli. Dengan kesepakatan dan pembayaran uang muka
bukan berarti perjanjian yang ia adakan sudah berakhir sepenuhnya, petani masih
mempunyai tanggungan untuk merawat padi sampai masa panen. Dengan
demikian, masing-masing pihak mempunyai ikatan sampai barang diserahkan
kepada pembeli dan uang diterima oleh penjual. Kedua: Dilihat dari unsur-unsur
akad, maka jual beli padi yang dipraktikkan oleh masyarakat gampong Keude
Klep sudah memenuhi syarat-syarat akad. Pihak penjual dan pembeli padi telah
sama-sama rela dan mengetahui secara pasti (jelas) transaksi yang mereka
lakukan. Meskipun demikian, ada satu syarat akad yang dapat dijadikan tolak ukur
sah atau tidaknya suatu akad yaitu adanya barang yang dijadikan objek dalam
akad. Dalam jual beli padi sebelum panen yang menjadi obyeknya adalah padi,
padahal padi yang diperjual belikan tersebut masih ditangkainya. Sehingga
dikhawatirkan akad ini dapat merugikan satu pihak dan terjadilah akad gharar
yang sangat bertentangan dengan syariat Islam. Saran kepada para penjual dan
pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan sistem ijon (sebelum masa
panen) diharapkan agar memahami dan mengerti dalam bidang muamalah baik
dari segi rukun dan syarat serta hukum melaksanakan transaksi tersebut.


Detail Information

Penulis
SURYANI. N - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307420
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail