PRAKTIK HIBAH DI GAMPONG LHOKJOK KECAMATAN KUTAMAKMUR (Analisis Fiqh Syafi’iyah)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK HIBAH DI GAMPONG LHOKJOK KECAMATAN KUTAMAKMUR (Analisis Fiqh Syafi’iyah)

XML

Membagi-bagikan harta dengan bentuk hibah sewaktu masih hidup, dengan
maksud dan tujuan agar bagian dari anak-anak laki-laki dan anak perempuan
memperoleh bagian yang sama khususnya hibah orang tua kepada anaknya.
Menurut fiqih syafi’iyah tidak dibatasi jumlahnya dari harta benda sebagaimana
yang terjadi di Gampong Lhokjok Kecamatan Kutamakmur dalam kebiasaanya
pemberian hibah dilakukan dengan cara menghibahkan sebuah tanah, seperti
tanah perkarangan, tanah sawah, dan tanah kebun, rumusan masalah dalam
penelitian ini yaitu: bagaimanakah praktik hibah diGampong Lhokjok Kecamatan
Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara, dan bagaimanakah pandangan fikih
Syafi’iyah terhadap praktik hibah di Gampong Lhokjok Kecamatan Kutamakmur
Kabupaten Aceh Utara. Tujuan penelitian untuk menjelaskan praktik hibah di
Gampong Lhokjok Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara dan untuk
menjelaskan pandangan fikih Syafi’iyah terhadap praktik hibah di Gampong
Lhokjok Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara. Pendekatan dan jenis
penelitian yang peneliti gunakan yaitu pendekatan normatif-emperis dengan
menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan penafsiran
data dalam bentuk analisis secara Analisis komparatif. Dari paparan data dan hasil
penelitian serta hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa: praktik hibah
yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lhokjok sudah lama dilakukan (tradisi
turun temurun sejak desa ini ada), pada umumnya mereka memberikan hibah
kepada anaknya ketika anak-anak mereka telah berkeluarga, mereka
menginginkan agar anak-anaknya kelak dapat hidup bahagia dalam menjalani
bahtera rumah tangga mereka sebab telah diberikan bekal oleh orang tua mereka,
mereka memberikan bagian sama rata kepada anak-anaknya oleh orang tuanya
baik laki-laki atau perempuan, sebagaimana yang dilakukan oleh keluarga Bapak
M. Jafar di Gampong Lhokjok yang menghibahkan hartanya berupa: tanah
perkalangan, tanah sawah dan tanah kebun yang luas keseluruhannya yang
dimiliki Bapak M. Jafar adalah sebesar ±74.700M².Praktik hibah menurut fiqih
Syafi’iyah dilakukan langsung oleh penghibah dengan niat yang jelas dan
pernyataan yang nyata, niat menjadi penentu apakah pemberian itu termasuk
sedekah, hadiah atau hibah. Pernyataan nyata akan menjadi penjelas jika
pemberian itu bener-bener sebatas pemberian biasa yang tidak mengharap balasan
dari penerima dan juga menjadi penjelas jika pemberian itu tidak memiliki
maksud tertentu. Barang yang dihibahkan adalah yang dapat dan sah dijual serta
tidak ada batasan. Penghibahan harus disertai dengan penyerahan dan tidak boleh
diminta kembali kecuali pemberian bapak kepada anaknya selama barang itu ada
pada anak.


Detail Information

Penulis
ISMAWATI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121106974
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
Ahwal Al-Syakhsyiyyiah

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail