PRAKTIK IJAB QABUL AKAD NIKAH CALON PASUTRI BISU MENURUT FIKIH MUNAKAHAT (Studi Kasus KUA Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK IJAB QABUL AKAD NIKAH CALON PASUTRI BISU MENURUT FIKIH MUNAKAHAT (Studi Kasus KUA Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe)

XML

Pernikahan atau perkawinan merupakan ikatan kokoh yang mengikatkan hati,
melembutkannya, mencampurkan nasab dan menumbuhkan hubungan masyarakat
menjadi kemaslahatan sehingga manusia dapat menjaga hubungan antar individu
dan golongan. Dengan demikian hubungan kemasyarakatan akan menjadi lebih
luas. Sungguh Allah Swt telah menjadikan hubungan kekeluargaan karena
perkawinan menjadi dasar nasab.Yang menjadi rumusan masalah adalah 1)
Bagaimana praktik ijab kabul akad nikah calon pasangan suami istri bisu di KUA
Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan 2) Bagaimana praktik ijab kabul
akad nikah calon pasangan suami istri bisu menurut Fikih Munakahat. Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik ijab kabul akad nikah
calon pasangan suami istri bisu di KUA Kecamatan Banda Sakti Kota
Lhokseumawe dan untuk menjelaskan praktik ijab kabul akad nikah calon
pasangan suami istri bisu menurut Fikih Munakahat. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan penelitian lapangan (field study research). Hasil penelitian yang
penulis dapatkan. Pertama, praktik ijab kabul akad nikah calon pasangan suami
istri bisu di KUA Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yaitu dilakukan
dengan menggunakan bahasa isyarat jika ia dapat memahami dan isyaratnya dapat
dimengerti oleh para saksi, dan juga dilakukan dengan tulisan jika ia mampu
untuk menulis. Mengenai pengqabulannya ini disesuaikan dengan apa yang ia
mampu, misalnya dikasih kode tangannya, digoyang tangannya, atau mengangguk
saja sudah bisa. Kemudian para saksi mengerti terhadap apa yang ia ungkapkan
dari isyarat tersebut. Jika pasuntri bisu tersebut bisa menulis dan membaca, dia
sambut akad nikah dengan bahasanya sendiri. Dan juga mewakilkan akad
nikahnya pada orang yang mampu berbicara. Kedua, Praktik ijab kabul akad nikah
calon pasangan suami istri bisu menurut Fikih Munakahat adalah sah
perkawinannya dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa dipahami. Ijab qabul
dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau walinya, Sedangkan qabul
dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.


Detail Information

Penulis
NADYA SYAFITRI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141107897
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail