PANDANGAN ULAMA DAYAH KABUPATEN ACEH UTARA TERHADAP PRAKTIK PERNIKAHAN DENGAN WALI YANG DIANGKAT OLEH KEDUA MEMPELAI

Record Detail

Skripsi

PANDANGAN ULAMA DAYAH KABUPATEN ACEH UTARA TERHADAP PRAKTIK PERNIKAHAN DENGAN WALI YANG DIANGKAT OLEH KEDUA MEMPELAI

XML

Skripsi ini berjudul “Pandangan Ulama Dayah Aceh Utara Terhadap Praktik
Pernikahan Dengan Wali Yang Diangkat Oleh Kedua Mempelai”. Motivasi
penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena masyarakat dalam melangsungkan
pernikahan khususnya masyarakat di kabupaten Aceh Utara. Keunikan dalam
penelitian ini berkesan bahwa wali yang diangkat oleh kedua mempelai
disejajarkan dengan wali muhakkam, berdasarkan masalah tersebut peneliti
merumuskan dua masalah, Pertama: bagaimana praktik pernikahan dengan wali
yang diangkat oleh kedua mempelai di kabupaten Aceh Utara. Kedua:pandangan
dan landasan hukum yang dipakai ulama dayah kabupaten Aceh Utara terhadap
pernikahan dengan wali yang diangkat oleh kedua mempelai. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah Pertama: untuk mendeskripsikan pernikahan dengan wali
yang diangkat oleh kedua mempelai di kabupaten Aceh Utara. Kedua: untuk
menganalisis pandangan dan landasan hukum yang dipakai ulama dayah
kabupaten Aceh Utara terhadap pernikahan dengan wali yang diangkat oleh kedua
mempelai. Dalam menyusun skripsi ini peneliti menggunakan jenis penelitian
lapangan (field risearch) dalam menganalisis data menggunakan metode
kualitatif, adapun sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh
dari narasumber (perempuan yang telah menikah dengan wali yang tidak resmi,
dan ulama dayah). Dan data sekunder yaitu sumber hukum primer (kitab-kitab
fiqh) dan sumber hukum sekunder (buku,jurnal dan skripsi mahasiswa) dan data
tersier berupa kamus hukum. Pertama: praktik pernikahan dengan wali yang
diangkat oleh kedua mempelai di kabupaten Aceh Utara . a).calon istri dan suami
mencari orang yang mau menikahinya. b). sebelum keduanya dinikahkan wali
yang diangkat menanyakan wali nasab dan alasan wali nasab tidak mau
menikahkannya. d). saksi nikah sudah disediakan oleh hakim yang diangkat,
Biaya pernikahan untuk hakim sejumlah Rp. 700.000, Mahar dibayar atas
kesepakatan kedua calon mempelai. Kedua: pandangan dan landasan hukum yang
dipakai ulama dayah kabupaten Aceh Utara terhadap pernikahan dengan wali
yang diangkat oleh kedua mempelai, dua, a). membolehkan mengangkat wali
muhakkam apabila tidak ada KUA yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau
KUA memang ada tetapi memberatkan kedua mempelai. b). Tidak dibenarkan
karena hanya qadhi yang berwenang yang bertindak sebagai wali nikah yaitu wali
nasab kemudian wali hakim dan wali muhakkam dengan syarat-syarat yang ketat.
Sedangkan landasan hukum yang dipergunakan oleh ulama dayah adalah kitabkitab fiqh yang ma’ruf dikalangan dayah dan fatwa MPU Aceh Nomor: 02 Tahun
2009 Tentang Nikah Liar.


Detail Information

Penulis
MURHABAN - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141107892
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail