UPAYA TEUNGKU IMUM MEUNASAH DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN FIQIH MASYARAKAT GAMPONG SEUNEUBOK PUNTI KECAMATAN SIMPANG KEURAMAT KABUPATEN ACEH UTARA

Record Detail

Skripsi

UPAYA TEUNGKU IMUM MEUNASAH DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN FIQIH MASYARAKAT GAMPONG SEUNEUBOK PUNTI KECAMATAN SIMPANG KEURAMAT KABUPATEN ACEH UTARA

XML

Dalam proses pemahaman ilmu Fiqih, di Gampong Seunebok Punti Kecamatan Simpang
Keuramat Kabupaten Aceh Utara, sebagiandarimasyarakat masih banyak
yangkurangmemahamitentanghukum-hukum Fiqih,
makapenelititertarikuntukmenelitipenelitiantersebut. Penelitianiniberjudul: Upaya
Teungku Imuem Meunasah Dalam Meningkatkan Pemahaman Fqih Pada Masyarakat
Gampong Seunebok Punti Kecamata Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara.
Rumusanmasalahpertama, Bagaimanakah Pemahaman Masyarakat Tetntang Ilmu Fiqih
Di Gampong Seuneubok Punti Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh
Utara?.Kedua, Bagaimanakah Upaya Teungku Imuem Meunasah Dalam Meningkatkan
Pemahaman Fiqih Masyarakat Gampong Seuneubok Punti Kecamatan Simpang
Keuramat Kabupaten Aceh Utara?. Ketiga, Apa Saja Faktor Penghambat Pemahaman
Ilmu Fiqih Masyarakat Gampong Seuneubok Punti Kecamatan Simpang Keuramat
Kabupaten Aceh Utara?. Tujuan Penelitian pertama, untuk dapat menjelaskan
bagaimanakah Upaya Teungku Imum Meunasah dalam meningkatkan pemahaman Fiqih
pada masyarakat. Kedua, untuk mengetahui Upaya Teungku Imuem Meunasah dalam
meningkatkan pemahaman Fiqih pada masyarakat. Ketiga, untuk mengetahui faktor
penghambat pemahaman Fiqih pada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. SubjekpenelitianadalahTeungku Imuem
Meunasah, dan masyarakat Gampong Seunebok Punti.Teknikpengumpulan data,
dengancaramelaluiobservasi, wawancaradandokumentasi.
AdapunhasildaripenelitianiniadalahpenelitimenemukanbanyakdarimasyarakatpadaGampo
ng yang menjaditempatpenelitianinimasihsangatkurangdalammemahamihukum- hukumFiqih. Namun dengan adanya Upaya Teungku Imuem Meunasah banyak
masyarakat setelah mempelajari lebih dalam dan secara berangsur - angsur tentang materi
hukum di pengajian, masyarakat sekarang lebih melakukannya dengan cara benar dalam
mengerjakan ibadah. Upaya yang dilakukan adalah adanya pengajian rutin setiap malam
jum’at dan malam minggu, belajar samadiyah dan belajar Al-Qur’an pada malam jum’at,
belajar kitab pada malam minggu. Kegiatan-kegiatan ini di laksanakan setelah shalat
magrib, dalam satu minggu dua kali. Faktor penghambat Teungku Imuem Meunasah
dalam meningkatkan pemahaman Fiqih pada masyarakat yaitu fasilitas yang kurang
memadai, kesibukan warga masyarakat, masyarakat tidak cepat memahami materi,
masyarakat tidak rutin mengikuti pengajian, adanya warga masyarakat yang buta huruf.


Detail Information

Penulis
YUNITA AULIA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 142108157
Edition
Language
English
Publisher FTIK-PAI : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
PAI

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail