Skripsi
NIKAH MELALUI WALI HAKIM MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) (Studi Kasus Di KUA Muara Satu Kota Lhokseumawe Tahun 2015)
XMLSalah satu syarat dan rukun dalam perkawinan adalah keberadaan wali. Wali
merupakan seseorang yang mengakatkan itu menjadi sah. Nikah tanpa wali adalah
tidak sah, wali adalah ayah dan seterusnya. Hukum yang berlaku di Indonesia
telah mengakui, bahwa wali merupakan salah satu rukun dalam akad. Sehingga
pernikahan yang dilakukan tanpa wali hukumnya tidak sah. Hal tersebut di
tegaskan dalam KHI Pasal 1 19 : yaitu wali nikah dalam pernikahan adalah rukun
yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk
menikahkannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
ketentuan nikah menurut KHI, serta praktik nikah melalui wali nikah di KUA.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei, sedangkan jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field reaserch.lokasi di
survei yang digunakan adalah kecamatan Muara Satu Lhokseumawe. Hasil
penelitian menunjukkan sebagai berikut, dasar hukum kewenangan hakim dalam
pernikahan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Muara Satu Kota
Lhokseumawe adalah berdasarkan hadist-hadist yang menyangkut tentang wali
dalam pernikahan, karena tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.
Selanjutnya tahapan-tahapan kewenangan hakim dalam pernikahan di Kantor
Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe adalah
seorang wali yang akan menikahkan seorang perempuan dibawah perkawinannya.
Apabila walinya ada hal maka adanya surat penetapan dari Mahkamah Syari’ah,
adanya penunjukan wali hakim kepada KUA oleh Majelis Hakim, dan juga KUA
akan melaksanakan pernikahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Detail Information
Penulis |
ABD. RAHMAN - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 111105199 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
|