Skripsi
MAHAR HUTANG YANG BELUM DIBAYAR KARENA SUAMI MENINGGAL DUNIA MENURUT MAZHAB SYAFI’I ANALISIS TERHADAP PRAKTIK MASYARAKAT GAMPONG KITO KECAMATAN SAMUDERA KABUPATEN ACEH UTARA
XMLMahar merupakan pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai
wanita, baik berbentuk barang, uang maupun jasa yang tidak bertentangan dengan
hukum Islam. Tiada ketentuan hukum yang disepakati Ulama’ tentang batas
maksimal pemberian mahar, demikian juga batasan minimalnya, yang jelas
meskipun sedikit, ia wajib ditunaikan. Tentang pemberian maskawin atau mahar
itu boleh saja dibayarkan tunai, atau sebagian tunai dibayarkan kelak. Namun
pada prakteknya mahar hutang yang belum dibayar karena suami meninggal
dunia, masih banyak masyarakat yang masih kurang memahami tentang
hukumnya. Maka oleh sebab itu, berangkat dari permasalahan tersebut penulis
tertarik meneliti tentang “Mahar Hutang Yang Belum Dibayar Karena Suami
Meninggal Dunia Menurut Mazhab Syafi’i Analisis Terhadap Praktik Masyarakat
Gampong Kito Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara”. Untuk menjawab
permasalah tersebut, penulis membuat rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana
pemahaman masyarakat Gampong Kito tentang praktek mahar hutang yang belum
dibayar karena suami meninggal dunia?, (2) bagaimana pandangan mazhab
Syafi’i tentang praktek mahar hutang yang belum dibayar karena suami
meninggal duni?. Dengan tujuan: (1) untuk mengetahui pemahaman masyarakat
Gampong Kito tentang praktek mahar hutang yang belum dibayar karena suami
meninggal dunia, (2) untuk mengetahui pandangan mazhab Syafi’i tentang
praktek mahar hutang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia. Penelitian ini bersifat kajian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif
yang dilaksanakan di Gampong Kito Kabupaten Aceh Utara. Teknik
pengumpulan data melalui tela’ah buku, wawancara, observasi dan dokumentasi.
Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi
data untuk merumuskan konsep temuan dari fenomena latar penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pemahaman masyarakat Gampong Kito
tentang praktek mahar hutang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia, yaitu masyarakat minim terhadap pengetahuan agama, sehingga masyarakat
Gampong Kito kurang memahami tentang kewajiban membayar mahar hutang
karena suami meninggal dunia, (2) pandangan mazhab Syafi’i tentang praktek
mahar hutang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia, yaitu tetap
wajib dibayarkan, meskipun belum terjadi hubungan suami istri, apalagi sudah
terjadi hubungan suami istri, mahar tetap menjadi kewajiban penuh oleh seorang
suami kepada istri.
Detail Information
Penulis |
KHALIDI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 121106247 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
|