Skripsi
TRADISI PENENTUAN BENTUK DAN JUMLAH MAHAR DI GAMPONG PEULALU, KECAMATAN SIMPANG ULIM, KABUPATEN ACEH TIMUR (Analisis Menurut Perspektif Pimpinan Dayah Babul Huda Gampong Peulalu)
XMLMahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai
ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri
kepada calon suaminya, atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami
kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa. Secara Islam mahar
yang lebih baik adalah mahar yang sedikit dan tidak memberatkan mempelai lakilaki, namun dalam praktik sekarang ini mahar menjadi ajang menaikkan derajat
seseorang. Adapun rumusan masalah untuk penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
praktik masyarakat gampong Peulalu Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh
Timur dalam penentuan bentuk dan jumlah mahar serta faktor meningkatnya
mahar?, 2). Bagaimana pandangan Pimpinan Dayah Babul Huda gampong Peulalu
Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur terhadap praktik penentuan
bentuk dan jumlah?. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, maksudnya bahwa
di dalam melakukan analisa data, penulis dapat menggunakan upaya-upaya
penguraian atau penjabaran sesuai dengan variabel masalah yang telah di tentukan
sebelumnya pada rumusan masalah dengan metode pengumpulan data melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah: a). Praktik
yang dilakukan oleh masyarakat gampong Peulalu dalam penentuan bentuk dan
jumlah mahar yaitu: 1) sebagian besar masyarakat menentukannya atas dasar
kecantikan, harta, jabatan dan pendidikan, 2) bentuknya bisa berupa perhiasan, al- qur’an, uang tunai, dan tanah ditambah adanya uang hagus dan perlengkapan alat
kamar yang lengkap, 3) jumlah mahar berkisar 7-15 Manyam dan ada yang
melebihinya, 4) bentuk dan jumlah mahar ditentukan dari hasil keputusan
musyawarah anggota keluarga walaupun ada sebagian besar menurut keinginan
mempelai wanita, 5) tidak diikut sertakan para tokoh adat dan ulama dayah dalam
menentukan bentuk dan jumlah mahar. b) Pandangan Pimpinan Dayah Babul
Huda gampong Peulalu Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur
terhadap praktik penentuan bentuk dan jumlah mahar yaitu, dalam penentuan
bentuk dan jumlah mahar atas dasar kecantikan, harta, jabatan dan pendidikan
dibolehkan karena tidak terdapat hukum khusus yang mengharamkan hal tersebut,
dan terkadang ditentukan berdasarkan jumlah mahar yang dari anggota keluarga
yang sudah menikah terlebih dahulu maka itu dibolehkan. Mahar yang berlebihan
tidak baik namun tidak haram, karena mahar yang baik adalah yang paling sedikit
jumlahnya
Detail Information
Penulis |
NURATUL IKRAMA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141107888 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
|