PERNIKAHAN DINI DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI GAMPONG MADAN, KECAMATAN SAMUDERA, KABUPATEN ACEH UTARA)

Record Detail

Skripsi

PERNIKAHAN DINI DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI GAMPONG MADAN, KECAMATAN SAMUDERA, KABUPATEN ACEH UTARA)

XML

Perkawinan menurut hukum Islam yaitu ikatan atau akad yang kuat atau mitsaqan
ghalizhan. Untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah. Pernikahan usia dini bukanlah suatu istilah yang baru akan tetapi
memang sudah ada dan sudah menjadi tradisi masyarakat pada masa dahulu.
Pernikahan usia dini berkembang saat ini adalah pernikahan dari suatu penyebab
tertentu misalnya masalah ekonomi, pendidikan orang tua atau tradisi setempat,
yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana kasus pernikahan dini yang
terjadi di Gampong Madan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan
bagaimana pernikahan dini di Gampong Madan, Kecamatan Samudera,
Kabupaten Aceh Utara dan relevansinya dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan . Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan
kasus pernikahan dini yang terjadi di Gampong Madan, Kecamatan Samudera,
Kabupaten Aceh Utara dan untuk menganalisis pernikahan dini di Gampong
Madan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan relevansinya dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jenis penilitian yang digunakan adalah
penelitian lapangan (field study research), yang bermaksud mempelajari secara
intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi suatu sosial,
individu, kelompok, lembaga dan masyarakat. Hasil penelitian yang penulis
peroleh. Pertama, pernikahan dini yang terjadi di Gampong Madan, Kecamatan
Samudera, Kabupaten Aceh Utara di antara: faktor ekonomi, pernikahan usia dini
dikarenakan alternatif untuk meringankan beban perekonomian keluarga. Kedua,
pendidikan orang tua yang rendah membuat pola pikir dan perilaku masih rendah
dan kurang berkembang. Ketiga, masih berlakunya kebiasaan tradisional
masyarakat, dengan melakukan perjodohan dan peminangan sejak kecil pada
keturunannya. Keempat, karena untuk menghindari kenakalan remaja dalam
urusan seks bebas, menghindari zina dan antisipasi pandangan masyarakat
terhadap keturunan mereka. Kedua, Pernikahan dini di Gampong Madan,
Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan relevansinya dengan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974. Pernikahan dini Gampong Madan, Kecamatan
Samudera yang tidak relevan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yaitu,
adanya pelangggaran terhadap undang-undang Negara yaitu Undang-Undang No
1 Tahun 1974 tentang ketentuan batas umur dan kematangan calon untuk
melangsungkan perkawinan dan perkawinan di bawah umur, kurang harmonisnya
dalam rumah tangga diakibatkan karena kurang ilmu, pendidikan yang rendah
membuat pola pikir rendah, kurang berkembang, dan kurang matangnya
emosional masing-masing pasangan sehingga mudah timbul komplik, sering
terjadinya pertengkaran yang berunjung pada peceraian, penelantaran kuturunan
dan berdampak pola asuh yang saah sehingga berpengaruh kepada perkembangan
dan masa depan anak. Pernikahan dini Gampong Madan, Kecamatan Samudera
yang relevan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yaitu pernikahan dini
terjadi atas kemauan anak sendiri tanpa campur tangan dan dorongan orang tua
(paksaan dari orang tua), kenyataan itu disebabkan karena pengaruh lingkungan
yang sangat rendah dengan kejiwaan anak dan pernikahan dini tersebut mendapat
persetujuan dari orang tua.


Detail Information

Penulis
NOVA ARVINA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141107882
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail