PRAKTIK JUAL BELI PISANG SALEE DI GAMPONG PANTE PANAH LHOK NIBONG KECAMATAN PANTE BIDARI KABUPATEN ACEH TIMUR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK JUAL BELI PISANG SALEE DI GAMPONG PANTE PANAH LHOK NIBONG KECAMATAN PANTE BIDARI KABUPATEN ACEH TIMUR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

XML

Penipuan bisa terjadi dimana saja dengan alasan apa saja, seperti halnya dengan
para pedagng pisang salee di Lhok Nibong yang menjual pisang salee tidak layak
dikonsumsi lagi, dengan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah
dalam skripsi ini yaitu: 1) bagaimanakah analisis hukum ekonomi syariah dan UU
no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli pisang
salee di Lhok Nibong?, 2) bagaimana perbedaan dan persamaan hukum ekonomi
syariah dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap
praktik jual beli pisang salee di Lhok Nibong?. Berdasarkan rumusan masalah,
maka tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk menganalisis hukum ekonomi syariah dan
UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli
pisang salee di Lhok Nibong, 2) Untuk menjelaskan perbedaan dan persamaan
hukum ekonomi syariah dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen terhadap praktik jual beli pisang salee di Lhok Nibong. Adapun
metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan normatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan
dokumentasi. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa: 1) Praktik jual beli pisang
salee di Gampong Pantee Panah Lhok Nibong Kecamatan Pantee Bidari
Kabupaten Aceh Timur sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah, hanya
sesekali terdapad pedagang yang melakukan penipuan pada waktu tertentu, maka
menurut Hukum Ekonomi Syariah yang melakukan penipuan haram hukumnya
dan dikecam bukan dari golongan Nabi Muhammd SAW dan menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenakan terkena
pasal 8 ayat (2) dan (3) maka akan dikenakan sanksi pidana pasal 62 ayat (1)
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), selanjutnya akan mendapatkan
sanksi tambahan dari pasal 63 berupa: a. perampasan barang tertentu; b.
pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha.
Walaupun pengedaran makanan tersebut tidak dilakukan selamanya namun tetap
akan mendapatkan sanksi. 2) Perbedaan Hukum Ekonomi Syariah Dengan UU
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Jual Beli
Pisang Salee Di Lhok Nibong, yaitu: hukuman secara Hukum Ekonomi Syariah
sifatnya mengikat selama belum bertaubat akan tetap dihisap di akhir zaman,
sedangkan secara Undang-undang perlindungan konsumen hanya dihukum jika
diketahui pihak berwewenang. Persamaan yaitu: sama–sama mengecam setiap
pelaku penipuan yang melakukan penipuan secara sengaja.
Kata kunci : Jual beli, Pisang Salee, Hukum Ekonomi Syariah, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999


Detail Information

Penulis
SALEHA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308081
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail