PRAKTIK MULTI LEVEL MARKETING TIENS ANALISIS FATWA DSN NO. 75/DSN-MUI/VII/2009 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Toko Stokis TIENS Syariah Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK MULTI LEVEL MARKETING TIENS ANALISIS FATWA DSN NO. 75/DSN-MUI/VII/2009 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Toko Stokis TIENS Syariah Lhokseumawe)

XML

MLM (Multi Level Marketing) adalah bisnis modern yang masuk ke Indonesia pada
tahun 1992. Kemudian terjadi perkembangan yang cukup pesat membuat para
pengusaha tertarik untuk menjalankan bisnis MLM (Multi Level Marketing) karena
sangat menguntungkan tanpa mengeluarkan banyak modal untuk melakukan promosi
barang dikarenakan sudah diperkenalkan produk-produk yang diproduksi oleh
perusahan langsung pada jasa jaringan. Mudah karena bisnis yang menggunakan
sistem MLM (Multi Level Marketing) dalam menjalankan bisnis menggunakan sistem
jaringan, jadi pemilik perusahan tidak harus memikirkan siapa yang akan menjual
produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Bisnis MLM (Multi Level
Marketing) adalah suatu metode bisnis alternative yang berhubungan dengan
pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa
dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), seseorang
akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan
dengan jaringan, baik yang bersifat vertical atas bawah maupun horizontal kiri kanan
ataupun gabungan antara keduanya. Sistem ini sama seperti yang dijalankan oleh
Toko Stokis TIENS Syariah Lhokseumawe. Di Indonesia segala bentuk muamalah
harus sesuai dengan peratura yang berlaku, juga harus sesuai dengan ketentuan fatwa
para ulama yaitu Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia dan Hukum
Ekonomi Syariah dimana masyarakat Indonesia mayoritasnya muslim. Dalam
ketentuan fatwa, bisnis MLM (Multi Level Marketing) berpedoman pada fatwa DSN.
NO. 75/DSN-MUI/VII/2009 dan Hukum Ekonomi Syariah. Adapun rumusan
masalahnya ialah: 1) Bagaimana praktik multi level marketing pada TIENS Syariah
Lhokseumawe menurut analisis fatwa DSN NO. 75/DSN-MUI/VII/2009?, 2)
Bagaimana praktik multi level marketing TIENS Syariah Lhokseumawe menurut
Hukum Ekonomi Syariah?. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan
kualitatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian
dianalisis menggunakan teknis analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa bisnis multi level marketing yang dijalankan oleh Toko Stokis TIENS Syariah
Lhokseumawe adalah bisnis yang sesuai dengan fatwa DSN NO. 75/DSNMUI/VII/2009 tentang bisnis PLBS (Penjualan Langsung Berbasis Syariah).
Selanjutnya bisnis multi level marketing sudah sesuai dengan Hukum Bisnis Syariah
yang di dalamnya sudah mencangkup tentang prinsip-prinsip berbisnis dan
karakteristik berbisnis syariah.


Detail Information

Penulis
MUHAMMAD ALI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308063
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail