MEKANISME ZAKAT PROFESI DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Baitul Mal Kota Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

MEKANISME ZAKAT PROFESI DITINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Baitul Mal Kota Lhokseumawe)

XML

Baitul Mal Kota Lhokseumawe merupakan salah satu lembaga yang
mengumpulkan muzakki dan menyalurkan zakat kepada mustahiq. Beberapa tahun
ini pengumpulan zakat profesi pada Baitul Mal Kota Lhokseumawe terus menerus
mengalami peningkatan yang disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, kesadaran
umat Islam untuk menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam yang tidak saja
berbentuk ibadah ritual semata, tetapi juga mempunyai dampak langsung pada
pemerataan ekonomi Islam. Kedua, besarnya tingkat kepedulian umat terhadap
nasib sesama, tingkat kepedulian ini diwujudkan melalui program-program
pendayagunaan zakat. Dalam hal ini penulis ingin mengkaji bagaimana
mekanisme pelaksanaan zakat profesi pada Baitul Mal Lhokseumawe. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme pelaksanaan
pemungutan dan pendistribusian zakat profesi pada Baitul Mal Kota
Lhokseumawe?, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
pelaksanaan pemungutan dan pendistribusian zakat profesi pada Baitul Mal Kota
Lhokseumawe?, Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui
mekanisme pelaksanaan pemungutan dan pendistribusian zakat profesi pada
Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan dan
pendistribusian zakat profesi di Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang ditinjau
menurut hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
(field research). Penelitian lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang
dilakukan dilapangan atau lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai
lokasi untuk menyelidiki gejala objektif. Adapun data yang dimaksud adalah data
yang berkaiatan dengan pelaksanaan zakat di Baitul Mal Lhokseumawe. Hasil
penelitian ini adalah: Pertama, Strategi yang diterapkan Baitul Mal Kota
Lhokseumawe dalam pengumpulan zakat profesi adalah: a) Sosialisasi ke
Dinas/Instansi Pemerintah, b) Membentuk unit pengumpulan zakat, c)
Mengirimkan surat teguran. Sementara Mekanisme yang diterapkan Baitul Mal
Kota Lhokseumawe adalah sebagai berikut: a) Pemotongan langsung melalui
Bendahara Umum Kota Lhokseumawe, b) Counter Baitul Mal Kota
Lhokseumawe, c) Mengambil atas dasar pemberitahuan muzakki (Jemput Bola),
d) Bekerjasama dengan perbankan. Pendistribusian zakat berpedoman pada Fatwa
MPU, dalam fatwa tersebut zakat yang terkumpul harus dibagikan kepada fakir
15%, miskin 30%, amil 10%, muallaf 2,5 %, riqab 0 %, gharim 10%, fi sabilillah
12,5%, dan ibnu sabil 20%. Kedua, Proses pengumpulan dan penyaluran zakat
profesi di Baitul Mal Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan yang telah
ditetapkan dalam hukum ekonomi syariah, karena pendistribusiannya kepada 8
gologan sebagaimana yang tetera dalam surah at-taubah ayat 60. Saran penulis
untuk Baitul Mal Kota Lhokseumawe agar terus bekerjasama dengan pihak-pihak
pemerintah swasta supaya pengumpulan zakat di wilayah hukum Kota
Lhokseumawe ini semakin meningkat lagi.
Kata Kunci: Zakat Profesi, Baitul Mal, Hukum Ekonomi Syariah


Detail Information

Penulis
FIZA JUMAILA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307418
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail