Skripsi
TRADISI GADAI SAWAH DI GAMPONG ULEE BLANG MANE KEC.BLANG MANGAT KOTA LHOKSEUMAWE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
XMLSkripsi ini menjelaskan tentang tradisi gadai sawah di gampongUlee Blang
Mane kec.Blang Mangat kota Lhokseumawe perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tradisi gadai tanah sawah di gampongUlee
Blang Mane kecamatan Blang Mangat kota Lhokseumawe dan untuk menganalisis
perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap tradisi gadai sawah di gampongUlee
Blang Mane kecamatan Blang Mangat kota Lhokseumawe. Penelitian ini dilakukan
dengan metode wawancara terhadap pihak yang memiliki perjanjian atau perikatan
dengan akad rahn (gadai) sebagai informasi yang dibutuhkan sesuai dengan topik
penelitian. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan melalui data,
buku-buku, dan penelitian-penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan topik
penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan
secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama,tradisi gadai tanah
sawah pada masyarakat gampongUlee Blang Mane memiliki dua sistem praktik gadai
yang berbeda untuk masyarakat setempat dan masyarakat di luar gampong. Perjanjian
gadai tanah sawah tidak terikat oleh waktu tertentu atau pihak Murtahin tidak
mensyaratkan kepada Rahin untuk menebusnya dalam jangka waktu tertentu begitu juga
sebaliknya. Dan apabila terjadi sengketa terkait gadai sawah tersebut biasanya akan
diselesaikan oleh lembaga adat persawahan; kejrun blang, pandangan hukum ekonomi
syariah terhadap tradisi gadai tanah sawah di gampongUlee Blang Manebelum
memenuhi rukun dan syarat-syarat sahnya gadai. Rukun yang belum terpenuhi adalah
tidak adanya batas waktu pengembalian utang yang harus dilakukan sebelum akad gadai
dilakukan, sehingga banyak terjadi sengketa dan kesalahpahaman yang sudah sangat
dominan di gampongUlee Blang Mane, selain itu pemanfaatan hasil dari barang
jaminan (tanah sawah) produktif yang di manfaatkan oleh penerima gadai, sehingga si
penggadai tidak bisa merugikan dan timbullah perselisihan berkepanjangan. Dan hal itu
sudah tidak sesuai dengan prinsip muamalah dalam hukum ekonomi syariah.
Kata Kunci:Tradisi, Gadai, Sawah, Hukum Ekonomi Syariah
Detail Information
Penulis |
SUWAIBAH - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307437 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|