PRAKTIK KERJASAMA MUDHARABAH PADA USAHA TAMBAK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Gampong Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK KERJASAMA MUDHARABAH PADA USAHA TAMBAK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Gampong Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe)

XML

Praktik kerjasama bagi hasil (mudharabah) pada usaha tambak di Gampong
Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe jika dikaji dari
perspektif hukum ekonomi syariah ada yang belum sesuai dengan perspektif
hukum ekonomi syariah karena kurangnya prinsip keadilan terhadap pengelola.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik kerjasama bagi hasil
(mudharabah) pada usaha tambak di Gampong Jambo Mesjid Kecamatan Blang
Mangat Kota Lhokseumawe dan Menganalisis praktik kerjasama bagi hasil
(mudharabah) pada usaha tambak di Gampong Jambo Mesjid Kecamatan Blang
Mangat Kota Lhokseumawe dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode
penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan jenis
penelitian kualitatif dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik yaitu dengan
menganalisis buku yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Sumber
data terdiri dari data primer yaitu hasil data yang diperoleh dari wawancara secara
langsung dengan orang-orang yang dijadikan informan dan hasil observasi di
lapangan serta data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian menjelaskan bahwa: Pertama, Praktik kerjasama bagi hasil
(mudharabah) pada usaha tambak di Gampong Jambo Mesjid Kecamatan Blang
Mangat Kota Lhokseumawe menurut perjanjian hukum adat dilakukan melalui
lisan tanpa adanya akad tertulis. Hal ini sudah menjadi adat kebiasaan dan sudah
terjadi secara turun-menurun. Dari aspek pemodal resikonya adalah kehilangan
uang yang diinvestasikan dan dari pihak mudharib ia menerima resiko berupa
kehilangan tenaga dan pikiran dalam melakukan pengelolaan modal. Kedua,
Praktik kerjasama bagi hasil (mudharabah) pada usaha tambak di Gampong
Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe terdapat beberapa
praktik kerjasama bagi hasil pada usaha tambak yang sudah sesuai dengan
perspektif hukum ekonomi syariah dan masih ada beberapa praktik bagi hasil
kerjasama pada usaha tambak yang belum sesuai dengan perspektif hukum
ekonomi syariah karena pembagian hasil tersebut kurang adil untuk pengelola.
. Kata Kunci: Mudharabah, Usaha Tambak dan Hukum Ekonomi Syariah


Detail Information

Penulis
NURUL HAMIMI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307405
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail