Skripsi
JUAL BELI SATWA LIAR PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UU NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
XMLSetiap makhluk yang di ciptakan Allah memiliki hak untuk hidup di dunia ini
tanpa terkecuali para binatang yang hidupnya di hutan, namun dibalik kebebasan
yang dimiliki setiap makhluk terdapat manusia-manusia yang tidak dengan
sengaja membuat kerusakan dengan memperjual belikan satwa liar yang
dilindungi. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1)
Bagaimana tinjauan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap jual beli satwa liar? 2) Bagaimana
Tinjauan hukum Ekonomi syariah terhadap Jual Beli satwa Liar?, adapun tujuan
penelitian yaitu 1) menganalisis tinjauan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap jual beli satwa
liar? 2) menganalisis Tinjauan hukum Ekonomi syariah terhadap Jual Beli satwa
Liar?. Adapun skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan normatif dan teknik pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: 1) Barang siapa
dengan segaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimasuk
dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) yaitu jual beli satwa liar serta pasal 33 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000,00 (seratus Juta Rupiah). 2) Jual beli satwa liar yang
dijadikan peliharaan, atau lain sebagainya menurut perspektif hukum Ekonomi
Islam adalah tidak sah hukumnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan syarat
dan rukun jual beli yang telah ditentukan, yaitu telah mengambil benda hak milik
umum dan menyalahi konsep yang telah ditentukan dalam Islam, yaitu tidak taat
pada aturan pemerintah. 3) Perbandingan antara tentang UU. No. 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap larangan binatang yang dijual beli itu terletak pada
jenis binatang yang berbeda, jika menurut UU itu binatang yang langka sedangkan
menurut ekonomi Islam hanya binatang anjing, babi dan kucing. Namun
ditegaskan kembali di dalam hukum ekonomi Islam akan larangan menjual beli
binatang yang dilakukan atas dasar sia-sia dan merusak alam.
Kata kunci : Satwa liar, jual beli satwa liar, hukum islam terhadap jual beli
satwa liar
Detail Information
Penulis |
IRAWATI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308076 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|