Skripsi
JUAL BELI HAND PHONE PADA ANAK KECIL PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Simpang Rangkaya Kabupaten Aceh Utara)
XMLPraktik jual beli handphone sudah terjadi dimana-mana, dan bahkan sekarang
sudah menyebar di tiap-tiap konter handphone, baik di kota maupun di desa-desa.
Setiap orang yang melakukan transaksi tersebut beranggapan bahwa jual beli ini
tidak bertentangan dengan ajaran agama, bahkan konsumen cenderung
beranggapan bahwa praktik ini mempunyai manfaat yang saling menguntungkan
bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Adapun yang menjadi pertanyaan
penelitian ini adalah Bagaimanakah terjadinya praktik jual beli handphone pada
anak kecil, Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya jual beli handphone
pada anak kecil dan bagaimana jual beli handphone pada anak kecil dalam
Perspektif HES. Dalam penelitian ini penulis gunakan metode kualitatif dengan
jenis penelitian lapangan (field research). Hasil Praktik Jual Beli Handphone
Pada Anak Kecil Di SP Rangkaya, adanya penawaran atau tawar menawar antara
pembeli dan penjual, anak kecil dalam jual beli di beri kebebasan oleh orang
tuanya, transaksi yang dilakukan anak tersebut tanpa didampigi orang tuanya
(walinya) namun ada sebagian kecil yang didampingi oleh orang tuanya, Sebelum
pihak ponsel menjual/membeli handphone anak kecil, pihak ponsel menanyakan
terlebih dahulu supaya tidak ada permasalahan nantinya karena anak tersebut
sudah membeli handphone. Harga handphone tetap sama harganya dengan
pembeli yang lain (masyarakat umum). Dan apabila ada anak yang menjual
handphone pihak ponsel melihat gerak gerik anak tersebut dan menanyakan
beberapa pertanyaan kepada mereka, kalau memang mereka ingin menjualnya
mereka harus ada kotak handphone, itu bukti kalau handphone bukan handphone
curian. Jadi pihak ponsel melihat terlebih dahulu karena takutnya nanti kalau
barang itu barang curian, terkadang mereka tidak mau membelinya. Kedua,
Faktor-faktor yang menyebakan terjadinya jual beli handphone pada anak kecil
antara lain : Kemajuan Teknologi, Keluarga, Pengaruh Teman, dan Lingkungan.
Ketiga, Jual Beli Handphone Pada Anak Kecil Dalam Persfektif Hukum Ekonomi
Syariah. Jual beli oleh anak kecil adalah tidak dibolehkan anak kecil melakukan
suatu perjanjian (dalam hal ini jual beli barang berharga). Dalam Islam teah
disebutkan dengan jelas bahwa syarat-syarat penjual dan pembeli dalam proses
jual beli adalah bagi mereka haruslah berakal sehat, bukan orang gila, terganggu
akalnya, ataupun kurang akalnya karena masih di bawah umur, sehingga dapat
mempertanggung jawabkan transaksi yang dibuatnya. Orang yang bertransaksi
haruslah dalam keadaan dapat membedakan yang baik dan yang buruk, sebagai
pertanda kesadarannya sewaktu transaksi. Dan Mukhtar (bebas dari paksaan).
Bahwa segala bentuk jual beli hukumnya sah, apabila didalam jual beli tersebut
terpenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’.
Detail Information
Penulis |
FITRI HERLINA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308085 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|