Skripsi
JUAL BELI DENGAN DUA HARGA DALAM SATU AKAD (TELA’AH AL-FIQHUL ISLAM WA ADILLATUHU WAHBAH AZ-ZUHAILI)
XMLDalam Islam interaksi antar manusia disebut dengan muamalah, dari bentuk jual
beli, sewa menyewa, ijarah dan sebagainya itu dimaksudkan untuk mempermudah
hubungan antar manusia, salah satu bentuk muamalah adalah jual beli. Dewasa ini
sangat banyak bentuk jual beli dengan menggunakan model pembayaran dengan
dua harga. Maka dari ini Penulis meneliti tentang jual beli dengan dua harga
dalam satu akad (Telaah al-Fiqhul Islam Wa Adillatuhu). Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk jual beli dengan dua
harga dalam satu akad dalam al-Fiqhul Islam Wa Adillatuhu.Tujuan penelitian ini
adalah: Menjelaskan tentang bentuk jual beli dengan dua harga dalam satu akad
(Telaah al-Fiqhul Islam Wa Adillatuhu). Penelitian ini merupakan penelitian
pustaka (library research) yang bersifat yuridis normatif, karena hendak
menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini adalah: Jual
beli dengan dua harga dalam al-Fiqhul Islam Wa Adilatuhu Wahbah az-Zuhaili
termasuk kedalam katagori ba’atan fi bai’ah yang dilarang oleh rasulullah Saw.
Larangan tersebut berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
Imam Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa hadist tersebut mempunyanyi dua
penafsiran. Pertama; yaitu ketika penjual menawarkan dua harga yang berbeda
pada satu akad misalnya penjual berkata:”Saya menjual barang ini kepadamu
dengan harga seribu secara kontan dan dengan harga dua ribu secara tunda. Mana
saja yang kau suka silakan ambil. Kedua, manakala penjual mengatakan, “Saya
jual budak saya kepadamu dengan syarat kamu harus menjual kudamu kepada
saya. Hukum jual beli pada kasus pertama dan kedua menurut Imam Syafi’i tidak
sah. Alasan tidak sah pada kasus pertama karena mengandung unsur gharar yang
disebabkan oleh ketidakjelasan mengenai jumlah harga, dimana pembeli tidak
tahu secara pasti pada saat transaksi berapa jumlah harga barang, apakah misalnya
sepuluh atau lima belas. Sedangkan pada kasus kedua, alasan tidak sah karena,
10
faktor yang dikaitkan transaksi dengan syarat mendatang yang munkin terjadi dan
munkin juga tidak, sehingga kepemilkikannya jadi tidak pasti. Sedangkan Imam
Malik berpendapat bahwa jual beli ini sah, karena transaksi tersebut berlaku pada
salah satu bentuk jual beli yang dipilih.
Kata Kunci: Jual Beli, dua harga, Akad, Wahbah Az-Zuhaili.
Detail Information
Penulis |
MAULIYANTI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308097 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|