Skripsi
PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN SECARA ANGSURAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI GAMPONG MEURIA KECAMATAN SYAMTALIRA ARON)
XMLJual beli secara angsuran menjadi model jual beli yang banyak diminati masyarakat
karena dapat memenuhi kebutuhan dengan dana yang terbatas. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji jual beli pakaian secara angsuran di Gampong Meuria Kecamatan
Syamtalira Aron menurut perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui praktik jual beli pakaian secara angsuran di Gampong Meuria Kecamatan
Syamtalira Aron dan mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual
beli pakaian secara angsuran di Gampong Meuria Kecamatan Syamtalira Aron. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data primer
adalah para penjual dan pembeli yang terlibat dalam praktik jual beli pakaian secara
angsuran, sedangkan sumber data sekunder berupa buku-buku dan literatur terkait hukum
jual beli angsuran. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa praktik jual beli pakaian secara angsuran yang terjadi
di Gampong Meuria Kecamatan Syamtalira Aron umumnya disebabkan keadaan ekonomi
warga yang tidak mampu, memakai uang untuk keperluan lain dan adat atau kebiasaan
untuk membeli baju baru pada waktu tertentu. Dalam praktiknya penjual pakaian secara
angsuran menyiapkan berbagai pakaian yang sedang digemari dan membawakan dari
Gampong ke Gampong untuk mendapatkan pembeli. Setelah pembeli memilih pakaian
yang disukainya, penjual dan pembeli melakukan tawar menawar dan memutuskan harga
pakaian, lama jangka waktu pelunasan dan besaran cicilan yang harus dibayar. Tidak ada
perubahan harga atau denda akibat keterlambatan pembeli melunasi cicilan. Selanjutnya
penjual dan pembeli ijab kabul kemudian penjual menyerahkan barang dan pembeli
menyerahkan sejumlah uang tanda jadi (DP) yang besarnya satu kali angsuran dan
terkadang ada juga pembeli yang tidak membayar tanda jadi. Menurut perspektif hukum
ekonomi syariah praktik jual beli pakaian secara angsuran yang terjadi di Gampong
Meuria Kecamatan Syamtalira Aron dalam literatur fiqh dikenal dengan bay’i taqhsith
merupakan akad jual beli yang sah karena telah memenuhi syarat dan rukun jual beli dan
tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak termasuk kedalam riba yang
diharamkan, karena dalam praktik jual beli pakaian secara angsuran tidak terdapat dua
harga yang berbeda dan pada saat akad dilangsungkan terdapat barang dan uang. Tidak
adanya dua harga adalah tidak ada perbedaan harga dibayar tunai dan dibayar secara
angsuran (kredit), karena dalam akad sudah jelas satu harga yang disebutkan dimana
harga tersebut merupakan hasil tawar menawar diantara penjual dan pembeli dan juga
sudah disepakati besarnya cicilan dan lamanya jangka waktu pembayaran dan tidak ada
penambahan harga ataupun denda akibat keterlambatan pembayaran cicilan. Kepada
masyarakat secara umum dan khususnya penjual dan pembeli yang terlibat dalam jual
beli angsuran hendaknya lebih mendalami ketentuan hukum syariah terkait jual beli.
Detail Information
Penulis |
Suryani - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307403 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|