Skripsi
PENJUALAN KUE BAKPIA DI LHOKSUKON ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Gampong Mns Geumata Kecamatan Lhoksukon)
XMLBanyak produk home industri yang tidak menggunakan label kadarluwarsa dalam
sebuah makanan yang di pasarkan di kalangan masyarakat sekarang. Dalam
hukum positif setiap produk yang di pasarkan harus mencantumkan label nama
makanan, bahan yang di pakai dan tanggal kadarluwarsa. Yang menjadi
pertanyaan penelitian adalah bagaimana proses atau pembuatan makanan bakpia
hingga sampai dengan pemasaran, dan bagaimana analisis hukum ekonomi
syariah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen terhadap makanan bakpia kadarluwarsa. Metode penelitian kualitatif
yang berbentuk penelitian lapangan (field research). Sumber data primer dari
buku hukum ekonomi syariah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. Data sekunder buku-buku bacaan seperti diktat,
makalah, webset, jurnal dan bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian dalam
proses pembuatan untuk bahan isi yaitu gula pasir, garam, kacang hijau dan santan
kelapa. Untuk bahan luar tepung, margarine, gula, telur, pewarna, mentega dan
vanili. Dalam proses pemasaran pelaku usaha mendistribusikan ke warung-warng
kopi yang di titip untuk di jual, dalam ketahanan bakpia bertahan selama dua
minggu, baik itu berubah pada warna, bau dan berubah rasa. Produk akan di
simpan oleh penjual kemudian pelaku usaha akan menarik kembali produknya.
Hasil kesimpulan proses atau pembuatan bakpia bahan-bahan yang yang di
gunakan untuk pembuatannya tidak mengandung zak aditif sedangkan dalam
proses pemasaran atau pendistribusian yang terjadi keterlambatan dalam
penarikan barang yang di titip di warung-warung kopi dengan ketahanan masa
untuk dapat di konsumsi. Menurut analisis hukum ekonomi syariah dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, praktik penjual
makanan yang sudah kadarluwarsa di Lhoksukon yang umumnya dilakukan
dengan tidak memberitahu kepada konsumen tentang makanan tersebut bahwa
makanan yang mau di beli tidak dapat dimakan lagi dengan tidak menjelaskan
tanggal kadarluwarsa pada pada kemasan produk oleh pelaku usaha kerena
keterlambatan penarikan produknya dengan masa ketahana yang bisa untuk di
konsumsi demi keuntungan yang di dapatkan, menurut hukum ekonomi syariah
terhadap tidak di cantumkan label kadarluwarsa itu boleh-boleh saja, asalkan
waktu pembelian batang tidak basi. Sedangkan menurut hukum positif itu tidak
boleh harus adanya label kadarluwarsa.
Detail Information
Penulis |
MUHAMMAD RISKI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141308050 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|