Skripsi
HAK ISTRI DALAM RUJUK MENURUT SYAFI’I DAN KHI
XMLSkripsi ini menjelaskan tentang hak isteri dalam rujuk menurut Syafi’i dan
KHI Pernikahan suami istri merupakan sarana untuk mendapatkan dan
memelihara keturunan yang luhur dan mulia. Tujuan perkawinan tersebut
sering tidak tercapai tatkala ada perselisihan yang menyebabkan perceraian
antara suami dan isteri yang dapat menghalangi pemenuhan hak dan
kewajiban bagi keduanya. Ketika sang isteri menolak untuk rujuk, seperti
dalam KHI pasal 164 dijelaskan bahwa seorang wanita dalam Iddah talaq
raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendaknya. Dari masalah ini, maka
yang menjadi rumusan masalah adalah: bagaimana hak isteri dalam rujuk
menurut Al-Syafi’i dan KHI? dan bagaimana perbedaan hak isteri dalam
rujuk menurut fiqh Syafi’i dan KHI? Penyusunan Proposal ini berdasarkan
pada studi pustaka (Library Reaseach) yaitu penelitian yang digunakan
dengan menggunakan literatur (kepustakaan). Adapun teknik pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Dokumentasi dan tinjauan
pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa; pertama, menurut Imam
Syafi’i rujuk adalah bila seorang laki-laki berkata kepada isterinya yang
sedang dalam iddah, “saya telah merujukmu hari ini atau besok atau
sebelumnya” di dalam iddah, lalu wanita mengingkarinya maka yang diterima
adalah perkataan laki-laki. Bila laki-laki ingin merujuknya dalam iddah maka
laki-laki itu memberi tahu bahwa ia telah melakukannya kemarin, dan kalau
laki-laki berkata sesudah selesai iddah “saya telah merujukmu di dalam
iddah” lalu wanita itu mengingkari maka yang di terima adalah perkataan
wanita dan laki-laki harus mendatangkan bukti bahwa ia merujuknya dimasa
iddah. Kedua, KHI dijelaskan tentang tata cara rujuk seorang suami yang
melakukan rujuk harus mendapat persetujuan dari mantan istrinya adalah
ketentuan yang memuat tentang hak talak di mana dalam peraturan
Perundang-undangan yang mana KHI termasuk di dalamnya bukanlah hak
suami secara mutlak. Menurut KHI, talak tidak dapat dilakukan sepihak
karena dalam pelaksanaannya harus ada izin Pengadilan yang memberi izin
rujuk apabila ada persetujuan istri.
Detail Information
Penulis |
IRMA SUSANTI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 111105104 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2016 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
|