PRAKTIK JUAL BELI BARANG PESANAN KEPADA PIHAK KETIGA MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Toko Grosir Pakaian Tia Azka Olshop Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK JUAL BELI BARANG PESANAN KEPADA PIHAK KETIGA MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus di Toko Grosir Pakaian Tia Azka Olshop Lhokseumawe)

XML

Jual beli salam yaitu jual beli secara pesanan, dalam fiqih sering disebut jual beli
yang barangnya belum ada ataupun masih dalam proses. Jual beli pesanan di Toko
Tia Azka umumnya dilakukan dengan cara pesanan. Dalam transaksi jual beli,
tidak menutup kemungkinan salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tidak
memenuhi kewajibannya. Jual beli peasanan tersebut telah disepakati oleh kedua
belah pihak, akan tetapi salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yaitu
tidak menyerahkan barang pada saat jatuh tempo waktu penyerahan karena barang
pesanan sudah dijual kepada pihak ketiga. Rumusan masalah penelitian ini
adalah: bagaimana praktik jual beli barang pesanan kepada pihak ketiga di toko
grosir pakaian Tia Azka Olshop Lhokseumawe?, bagaimana perspektif hukum
ekonomi syariah terhadap praktik jual beli barang pesanan kepada pihak ketiga di
toko grosir pakaian Tia Azka Olshop Lhokseumawe?. Tujuan dari penelitian ini
ialah: untuk menjelaskan praktik jual beli barang pesanan kepada pihak ketiga di
toko grosir pakaian Tia Azka Olshop Lhokseumawe. untuk menganalisis
perspektif Hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli barang pesanan
kepada pihak ketiga di toko grosir pakaian Tia Azka Olshop Lhokseumawe.
Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris (sosiologis), yaitu
penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku
manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun prilaku
nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian ini adalah:
1) Praktik jual beli secara pesanan di Tia Azka Alshop dilakukan secara pesanan
pembeli di sini memesan barang pada penjual dengan pembayaran dalam jual beli
tersebut diserahkan di awal. Sedangkan penyerahan barang diserahkan telah
barang yang dipesan jadi. Wanprestasi keterlambatan penyerahan barang karena
barang sudah dijual ke pihak lain, dalam jual beli merupakan suatu pelanggaran
atas perjanjian jual beli. Kesepakatan dalam jual beli tersebut sudah jelas dan
disepakati oleh masing-masing pihak terkait dalam kesepakatan. Akan tetapi salah
satu pihak yaitu penjual tidak memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang),
ataupun ingkar janji, sementara uang sudah terlanjur diserahkan. 2) Menurut
hukum ekonomi syariah praktik jual beli barang pesanan kepada pihak ketiga di
toko grosir pakaian Tia Azka Olshop Lhokseumawe merupakan perbuatan yang
termasuk kategori wanprestasi karena telah melanggar perjanjian, hal itu dilarang
dalam Islam. Menurut hukum Islam dalam jual beli tersebut, pihak penjual wajib
menyerahkan barang dan dikenai ganti rugi ataupun membayar denda. Jika
penjual menjual barang pesanan kepada pihak ketiga jual beli tersebut tetap sah
namun hukumnya haram. Saran penulis adalah bagi penjual di Tia Azka Alshop
sebaiknya menggunakan sistem jual beli sesuai dengan aturan yang berlaku dalam
konsep jual beli salam untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan dalam
arti kekesalan, keributan atau konflik dengan pemesan di kemudian hari.


Detail Information

Penulis
Juliana - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131307388
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail