HAK WARISAN ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI MENURUT FIQH MAWARIS DAN HUKUM POSITIF

Record Detail

Skripsi

HAK WARISAN ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI MENURUT FIQH MAWARIS DAN HUKUM POSITIF

XML

Pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dilakukan dihadapan PPN
sehingga tidak tercatat di KUA, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
dan KHI mengharuskan adanya Pencatatan Perkawinan, maka nikah siri tentunya
menimbulkan pengaruh hukum serta tanggung jawab bagi orang tua yang
melakukan praktek nikah siri terhadap anak yang dilahirkan, baik di masa
sekarang apalagi di masa yang akan datang, tentunya juga berdampak tehadap
status dan hak warisan bagi anak yang dilahirkan dari hubungan nikah siri. Dalam
pandangan fiqh, status hukum anak hasil perkawinan siri adalah sah sebagai anak
dari hasil perkawinan, selama aqad nikah yang dilakukan sah menurut tuntunan
syariat dan dilahirkan sekurang-kurangnya enam bulan semenjak perkawinan.
Saat anak tersebut dipandang sah menurut agama, maka anak berhak
mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Sedangkan menurut hukum positif, anak
yang dilahirkan dari perkawinan siri dianggap sebagai anak luar nikah dan nasab
anak hanya dihubungkan kepada nasab ibunya. Dengan demikian anak dapat
kehilangan hak atas perwakilan dan perwalian bapaknya mengenai segala
perbuatan hukum. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis
menetapkan beberapa rumusan permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah
status hukum anak dari hasil hubungan nikah siri menurut fiqh mawaris dan
hukum positif dan bagaimanakah ketentuan hukum warisan terhadap anak dari
hasil hubungan nikah siri menurut fiqh munakahat dan hukum positif. Adapun
tujuan penelitian ini adalah, pertama untuk menjelaskan status hukum anak hasil
hubungan nikah siri menurut fiqh munakahat dan hukum positif. Dan yang kedua
untuk mendeskripsikan ketentuan hukum warisan terhadap anak dari hasil
hubungan nikah siri menurut fiqh munakahat dan hukum positif. Berdasarkan
tema yang dibahas, penelitian ini digolongkan penelitian kepustakaan dengan
mengunakan pendekatan kualitatif. Ditinjau dari bidang ilmu yang dikaji,
penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum. Ditinjau berdasarkan jenis data
dan teknik pengolahannya, penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian
deskriptif. Adapun hasil penelitian dalam skriksi ini pertama : Menurut fiqh
mawaris, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah namun tidak tercatat
berhak mendapatkan warisan sesuai furudhul Muqaddarah dari sepeninggalan
kedua orang tuanya. Sedangkan menurut hukum positif, status hak waris anak dari
hasil nikah siri hanya menerima warisan dari nasab ibunya saja. Namun semenjak
adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hak dan
kewajiban ayah biologis terhadap anaknya. Maka dalam hal ini, anak yang lahir di
luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya maka
sacara otomatis anak berhak pula mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.


Detail Information

Penulis
IWAN SYAHPUTRA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121106218
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
Ahwal Al-Syakhsyiyyiah

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail