PENETAPAN HARGA PAKAIAN MENJELANG LEBARAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARI`AH (Studi Kasus di Pertokoan Keude Peudadadengan Pertokoan Bireuen dalam Kabupaten Bireuen)

Record Detail

Skripsi

PENETAPAN HARGA PAKAIAN MENJELANG LEBARAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARI`AH (Studi Kasus di Pertokoan Keude Peudadadengan Pertokoan Bireuen dalam Kabupaten Bireuen)

XML

Dalam Islam jual beli dengan penetapan harga pakaian menjelang lebaran adalah
suatu keharusan supaya jelas dan terhindar dari unsur gharar. Maka berdasarkan
hal tersebut dirumuskan 2 bentuk pertanyaan. yakni, Bagaimana penetapan harga
pakaian menjelang lebaran dipertokoan keude Peudada dengan pertokoan Bireuen
dalam kabupaten Bireuen dan Bagaimana menurut hukum ekonomi syariah
terhadap sistem penetapan harga pakaian menjelang lebaran di pertokoan keude
Peudada kabupaten Bireuen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan (fiel research) yang berbentuk kualitatif, yaitu memberikan penjelasan
dan penjabaran terhadap suatu fenomena yang berkenaan dengan kajian yang
diteliti secara jelas, sistematis dan subjektif tanpa mengurangi keilmiahannya.
Metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi. Dari hasil
penelitian bisa disimpulkan bahwa: pertama, penetapan harga pakaian menjelang
lebaran dipertokoan Peudada dengan pertokoan Bireuen di saat menjelang lebaran
lebih mahal harganya di Peudada dibandingkan harga di Bireuen, penetapan harga
di pertokoan Peudada menjelang lebaran bisa mencapai 10% sampai 30%
sedangkan di pertokoan Bireuen dengan harga 10% sampai 20%. terjadinya
perbedaan harga di pertokoan Peudada dengan pertokoan Bireuen, dikarenakan di
Peudada lebih banyak konsumennya dari pada pedagang di saat menjelang lebaran
sehingga para pedagang lebih memanfaatkan keadaan ini, sedangkan di Bireuen
lebih banyak saingannya (pertokoan) yang berjualan di pertokoan Bireuen
sehingga para pedagang tidak berani untuk menetapkan harga yang melambung
lebih tinggi hanya cukup dengan untuk medapatkan modal saja. Keduadalam
persepektif hukum ekonomi syariah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli yaitu
adanya Aqid ( penjual dan pembeli) dan sighat. Dan juga tidak terjadi
penyimpangan dengan pembeli dengan penjual, juga tidak adanya unsur penipuan,
bermanfaat, saling menguntungkan satu sama lain, pembelipun tidak merasa
dirugikan.Dengan demikian jelas bahwa penetapan harga pakaian menjelang
lebaran di pertokoan keude peudada kabupaten bireuen telah sesuai dengan
hukum ekonomi syariah.


Detail Information

Penulis
AKLIMA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308079
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail