Skripsi
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN KEUANGAN MENURUT HUKUM PERJANJIAN (Studi Penelitian Baitul Qiradh Dewantara Krueng Geukueh)
XMLPelaksanaan perjanjian pada Baitul Qiradh adalah tindakan atau pelaksanaan dari
sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci, oleh Baitul
Qiradh dengan memberikan pembiayaan kepada masyarakat khususnya
pengusaha kecil untuk modal usaha para pedagang yang ada di Krueng Geukueh.
Berdasarkan hal tersebut dirumuskan tiga bentuk pertanyaan, yakni bagaimana
proses pelaksanaan perjanjian pinjaman keuangan pada Baitul Qiradh Dewantara
Krueng Geukueh ditinjau menurut hukum perjanjian, faktor apa saja penghambat
perjanjian pinjaman Baitul Qiradh Dewantara Krueng Geukueh, dan bagaimana
penyelesaian nasabah macet pada baitul Qiradh Dewantara Krueng Geukueh.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang
berbentuk kualitatif, yaitu memberikan penjelasan dan penjabaran terhadap suatu
fenomena yang berkenaan dengan kajian yang diteliti secara jelas, sistematis, dan
subjektif tanpa mengurangi keilmihannya. Metode pengumpulan data berupa
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa: Pertama, Proses pelaksanaan perjanjian pinjaman keuangan
pada Baitul Qiradh Dewantara melalui sistim akad yang sesuai dengan prinsip
islam. Akad yang sering digunakan pada Baitul Qiradh Dewantara adalah Akad
Murabahah (Jual Beli) dikarenakan banyak pedagang di Krueng Geukueh yang
ingin memulai usahanya namun tidak mampu dalam membeli barang keperluan
usahanya oleh karena itu, Baitul Qiradh Dewantara membeli barang yang
dibutuhkan oleh pelaku usaha kemudian menjual kembali barang tersebut kepada
pelaku usaha dengan cara membayar cicilan per bulan selama setahun dengan
memberikan imbalan kepada Baitul Qiradh sebanyak 20,5%. Kedua, faktor yang
menjadi penghambat pembiayaan Baitul Qiradh Dewantara adalah peminjam
kurang memiliki potensi/bakat dalam usaha tersebut sehingga menurunnya
produktivitas dan mengalami kebangkrutan atau banyak juga penggunaan dana
yang tidak sesuai perencanaan dan tidak ada pembukuan. Ketiga, Penyelesaian
nasabah macet pada Baitul Qiradh Dewantara dengan cara berupa memberi
peringatan terlebih dahulu melalui surat peringatan (SP) kepada nasabah, dan
melakukan kunjungan ke kediaman nasabah dengan timsus yang terdiri dari
semua petugas Account Officier, dan penjadwalan kembali angsuran.
Kata Kunci: Perjanjian, Akad Murabahah, Baitul Qiradh Dewantara
Detail Information
Penulis |
NUNUN HELWIAH - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307408 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|