PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP PERBEDAAN HARGA JUAL PREMIUM ANTAR.A SPBU PERTAMINA DAN PEDAGANG ECERAN (Studi Kasus SPBU Pertamina Teupin Punti Dengan Pedagang Eceran Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP PERBEDAAN HARGA JUAL PREMIUM ANTAR.A SPBU PERTAMINA DAN PEDAGANG ECERAN (Studi Kasus SPBU Pertamina Teupin Punti Dengan Pedagang Eceran Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara)

XML

Premium merupakan salah satu Bahan Bakar Minyak yang selalu dicari dan
dibutuhkan oleh setiap konsumen terlebih lagi premium berjenis bensin yang
setiap harinya digunakan oleh segenap masyarakat untuk sepeda motor atau
sejenis lainnya, namun untuk sekarang ini premium cukup sulit di dapatkan di
setiap SPBU begitu juga dengan pedagang enceran yang harus siap mengantri di
tengah-tengah malam untuk mendapatkan di mana saja premium itu ada, sehingga
terjadi perbedaan harga antara pihak penjual resmi yaitu SPBU Pertamina dengan
pihak pedagang eceran lantaran susah mendapatkannya. Adapun yang menjadi
tujuan dalam penelitian ini yaitu 1) Untuk mendiskripsikan praktik penetapan
harga Jual premium di SPBU Pertamina Teupin Punti Kabupaten Aceh Utara dan
Pedagang Eceran Gampong Merbo Lama Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh
Utara. 2) Untuk mendiskripsikan alasan perbedaan harga Jual Premium antara
SPBU Pertamina Teupin Punti dengan Pedagang Eceran Gampong Merbo Lama
Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara. 3) Untuk menjelaskan tinjauan hukum
ekonomi Islam terhadap praktik penetapan harga Jual premium Antara SPBU
Pertaminan Teupin Punti Dengan Pedagang Eceran Gampong Merbo Lama
Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara. Adapun metode penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif dan pendekatan kualitatif , dengan sumber
data primer dan sumber data sekunder dan teknik pengumpulan data
menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun hasil
penelitian di dapatkan bahwa praktik penetapan harga jual Premium di SPBU
Pertaminan Teupin Punti Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Ketetapan Harga
Bensin Eceran Menurut Permen SDM RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Permen SDM Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perhitungan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang memutuskan bahwa harga premium
Rp. 6.450/liter/bensin pada tempat pendistribusian resmi, sedangkan pedagang
enceran menetapkan harga di dasarkan atas pribadi pedagang masing-masing yang
dilihat dari tingkat kesukarannya untuk mendapatkan premium tersebut. Alasan
perbedaan harga Jual Premium bagi Pedagang Eceran Gampong Merbo Lama
Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara disebabkan oleh 3 faktor yaitu: 1)
Jarak tempuh yang cukup jauh, 2) waktu dan tenaga, dan 3) memanfaatkan situasi
yang langka untuk mendapat untung besar. Secara Hukum Ekonomi Islam praktik
perbedaan harga Jual Premium Antara SPBU Pertaminan Teupin Punti Dengan
Pedagang Eceran Gampong Merbo Lama Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh
Utara tidaklah melanggar ketentuan harga dalam hukum Islam karena di dalam
islam tiada penentuan seberapa besar keuntungan yang diambil oleh pedagang
terhadap barang yang dijualnya baik secara al-Qur’an maupun hadist asalkan jual
beli di atas suka sama suka. Saran peneliti untuk setiap konsumen lebih berhemat
dalam penggunaan premium, sehingga pengeluaran untuk pembelian premium
bisa di minimalisir.
Kata kunci : Pedagang eceran, Hukum Ekonomi Islam, SPBU Pertamina


Detail Information

Penulis
MURDIANA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308107
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail