KETENTUAN SYARA’ BAGI PEREMPUAN YANG MENCARI NAFKAH DI LUAR RUMAH MENURUT MAZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Gampong Ulee Reuleung Kecamatan Dewantara)

Record Detail

Skripsi

KETENTUAN SYARA’ BAGI PEREMPUAN YANG MENCARI NAFKAH DI LUAR RUMAH MENURUT MAZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Gampong Ulee Reuleung Kecamatan Dewantara)

XML

Dalam ketentuan hukum Islam bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah
suami sedangkan istri berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengatur
rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya, sebab istri tidak bekerja, maka
urusan rumah tangga adalah urusan utamanya. Sebagian ulama berpendapat
bahwa tugas utama istri adalah melaksanakan aktifitas dalam rumah, yakni
menunaikan kewajiban rumah tangga dan tugas-tugas keibuan dengan baik.
Posisinya dalam keluarga adalah sebagai pendidik dan telah dan bagi anak- anaknya serta pendamping bagi suaminya.Yang menjadi rumusan masalah adalah
Apa saja faktor penyebab perempuan Gampong Ulee Reuleung mencari nafkah di
luar rumah, Bagaimana pandangan Mazhab Syafi’I terhadap sikap dan perilaku
perempuan Gampong Ulee Reuleung yang mencari nafkah di luar rumah dan
Bagaimana Landasan yang digunakan Mazhab Syafi’I terhadap Perempuan
Mencari Nafkah di Luar Rumah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
penelitian lapangan (field study research). Hasil penelitian yang penulis dapatkan,
Pertama, Faktor penyebab perempuan Gampong ulee Reuleung mencari nafkah di
luar rumah meliputi faktor ekonomi di masyarakat dan faktor gaya hidup. Kedua, Pandangan Mazhab Syafi’I terhadap sikap dan perilaku perempuan desa ulee
reuleng yang mencari nafkah di luar rumah sebagai berikut : Wanita yang telah
berkeluarga sepenuhnya berada dalam tanggung jawab suaminya. Serta berhak
memperoleh nafkah sepenuhnya dari sang suami,wanita di bolehkan keluar rumah
karena untuk keperluan diri sendiri atau keperluan suaminya, untuk membantu
suaminya dalam mencari nafkah karena suami termasuk orang miskin baik
bersama suaminya atau sendiriannya, namun apabila wanita tersebut keluar
sendirian tanpa suami untuk keperluan dirinya dan izin suaminya, maka tidak
wajib memberi nafkah kepada istrinya maksudnya wanita itu tidak mendapat
nafkah dari suaminya selama keluarnya. Seorang suami boleh melarang istrinya
keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang
berkesinambungan untuk menikmati atau menggauli istrinya dan keluarganya
sang wanita menjadikan sang suami imput dari haknya yang berkesinambungan
ini. Aurat wanita keluar rumah menurut Imam Syafi’I aurat perempuan atau
anggota tubuh yang harus ditutupi itu berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi
dengan siapa dia berkumpul dan bertemu. Ketiga, Mazhab syafi’I, Imam Syafi’i
berkata Seorang suami berkewajiban memberika nafkah kepada istrinya baik
istrinya bercukupan (kaya) ataupun membutuhkan (miskin), karena suami telah
mengungkung istrinya untuk kesenangan dirinya secara khusus. Syafi’i lebih
menegaskan lagi dengan mengatakan bahwa, kalau istri keluar rumah dengan izin
suami tapi demi kepentingannya sendiri, maka gugurlah hak nafkah untuknya.
Dibolehkan wanita keluar untuk mencari nafkah dengan berdagang atau meminta
nafkah atau mencari nafkah dengan bekerja jika miskin suami, juga di bolehkan
keluar tanpa perlu izin jika suami jauh dari negeri yaitu untuk menjeguk kerabat
bukan untuk pergi ketempat orang lain baik laki-laki atau wanita menurut
pendapat yang aujah karena keluar untuk hal demikian bukan nusyuz.


Detail Information

Penulis
HIDAYANTI - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 131107209
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail