Skripsi
HUKUM NIKAH DI BAWAH UMUR BAGI PEREMPUAN HAMIL KARENA ZINA MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 DAN KHI (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe)
XMLPernikahan yang diawali dengan hamil dapat memicu keretakan rumahtangga,
karena dimana seseorang baik laki-laki maupun perempuan belum siap mental
maupun fisik untuk membina sebuah keluarga. Karena dalam hal itu yang
berperan adalah keegoisan saja, sehingga sulit untuk menyelesaikan dan
memecahkan masalah, baik masalah yang datang dari dalam maupun dari luar.
Mengenai batas usia menikah sangat penting dalam membina rumahtangga guna
mewujudkan kehidupan rumahtangga yang diharapkan yaitu sakinah dan
mawadah, maka kematangan jiwa bagi calon pasangan pengantin sangat
diperlukan. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama,
Bagaimana ketentuan hukum nikah di bawah umur bagi perempuan hamil karena
zina menurut Undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI? Kedua,
Bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi nikah
di bawah umur bagi perempuan hamil karena zina di Mahkamah Syar’iyah Kota
Lhokseumawe?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan, tulisan, atau perilaku yang
dapat diamati dari subjek itu sendiri (hakim yang menetapkan perkara yang
penulis teliti), dengan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif
yaitu pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan,
teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Dan
penelitian ini didasarkan pada hasil wawancara hakim dengan penulis dan
analisis peraturan perundang- undangan, yaitu Undang-undang perkawinan No. 1
Tahun 1974 dan KHI. Dari hasil penelitian yang penulis kaji bahwa hukum nikah
di bawah umur menurut Undang-undang perkawinan tidak dibolehkan
sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974. Hukum nikah di bawah umur dalam Kompilasi Hukum Islam juga tidak
dibolehkan, hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat 1 bahwa perkawinan tidak bisa
dilaksanakan bila belum mencapai umur bagi calon suami 19 tahun dan calon istri
16 tahun. Dan perkawinan di bawah umur dapat dilakukan menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan atau pejabat lain
yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita dan ini bagi yang
belum mencapai batas umur minimal tersebut. Dasar hukum pertimbangan hakim
dalam menetapkan dispensasi nikah di bawah umur bagi perempuan hamil karena
zina di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe adalah hakim memberikan izin
dispensasi nikah dengan menggunakan pertimbangan untuk kemaslahatan semua
pihak, Jika dari pihak wanita telah hamil dulu sebelum menikah, maka hakim
akan memberikan dispensasi nikah, agar tidak menambah kemudharatan bagi para
pihak tersebut.
Detail Information
Penulis |
LELI ULFANI - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131107184 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
|