TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JUAL BELI LAPTOP SECOND YANG TERINDIKASI CACAT TERSEMBUNYI (Studi Kasus di Toko Elektronik Asit Centro, Lhoksukon, Aceh Utara)

Record Detail

Skripsi

TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JUAL BELI LAPTOP SECOND YANG TERINDIKASI CACAT TERSEMBUNYI (Studi Kasus di Toko Elektronik Asit Centro, Lhoksukon, Aceh Utara)

XML

Jual beli merupakan suatu kegiatan yang dilakukan setiap harinya, namun jual beli
untuk sekarang ini sudah banyak mengandung penipuan dan di dalam Islam untuk
menanggapi akan hal tersebut dengan menggunakan hak khiyar terlebih lagi jika
barang yang dibeli adalah barang second seperti Laptop second. Adapun yang
menjadi tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk mendiskripsikan praktik Jual Beli
Laptop Second yang terindikasi cacat tersembunyi di Toko Elektronik Asit
Centro, Lhoksukon, Aceh Utara. 2) Untuk mendiskripsikan pandangan Pemilik
dan Karyawan Toko Elektronik Asit Centro, Lhoksukon, Aceh Utara terhadap
Jual Beli Laptop Second yang terindikasi cacat tersembunyi. 3) Untuk
menjelaskan tinjauan hukum Ekonomi Islam terhadap praktik Jual Beli Laptop
Second yang terindikasi cacat tersembunyi di Toko Elektronik Asit Centro,
Lhoksukon, Aceh Utara. Untuk menjawab permasalan di atas, maka skripsi ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normative dengan
sumber data primer dari hasil wawancara dengan pemilik toko, karyawan dan para
konsumen. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: 1) Praktik jual beli
laptop Second di Toko Elektronik Asit Centro, Lhoksukon, Aceh Utara bukanlah
jual beli laptop cacat tersembunyi tetapi dilakukan lantaran membantu setiap
konsumen yang memerlukan jasa toko. 2) Pandangan Toko Elektronik Asit
Centro, Lhoksukon, Aceh Utara terhadap Jual Beli Laptop Second dengan cacat
tersembunyi itu tidak boleh dilakukan hanya saja pihak Toko Elektronik Asit
Centro tidak melakukan jual beli Laptop Second dengan cacat tersembunyi tetapi
adanya ketidak pastian masa baik dari setiap komponen yang ada pada Laptop
Second lantaran masa pakai pemilik laptop sebelumnya. 3) Kegiatan jual beli
laptop second yang terjadi di Toko Elektronik Asit Centro Lhoksukon Kabupaten
Aceh Utara mengindikasikan jual beli tersebut diperbolehkan di mana rukun dan
syarat jual beli telah terpenuhi karena bukan Jual Beli Laptop Second yang
terindikasi cacat tersembunyi tetapi pihak toko tidak memberlakukan hak khiyar
jika terjadi kerusakan di tempat yang belum pernah diperbaiki dan ini tidak sesuai
dengan hukum Islam yang memberikan hak khiyar selama 3 malam dan tidak
menentukan tempat yang akan terjadi cacat. Saran peneliti Diharapkan kepada
setiap konsumen untuk lebih jeli dalam membeli barang elektronik terlebih lagi
barang Second yang tidak diketahui akan tingkat kebagusan yang dimilikinya.
Kata kunci : khiyar, cacat tersembunyi, hukum jual beli


Detail Information

Penulis
SURYANDA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308108
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail