JUAL BELI CD BAJAKAN MENURUT PERSPEKTIFUNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANGHAK CIPTA DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Record Detail

Skripsi

JUAL BELI CD BAJAKAN MENURUT PERSPEKTIFUNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANGHAK CIPTA DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

XML

CD dan Kaset merupakan suatu sarana tempat seseorang merekam danmenyimpan
hasil karya ciptaannya.Hasil ciptaan itu adalah hak milik orangyang membuat
hasil karya tersebut dan itu dinamakan dengan hak cipta. Menjual produk bajakan
termasuk jenis penipuan, yaitu menipu konsumen dari segi kualitas produk. Yang
menjadirumusanmasalahBagaimanaKetentuanJualBeli CD
BajakanPerspektifUndang-Undang No. 19 Tahun 2002,
danHukumEkonomiSyariahdanBagaimanaPenerapan SanksiPerspektifUndang- Undang No. 19 Tahun 2002,dan HukumEkonomiSyariah.
Metodepenelitianinipenulismenggunakanmetodepenelitiandeskriptifkomperatifyai
tupenelitiandenganmetodeperbandingan (comperative study)
dilakukandenganmembandingkanpersamaandanperbedaanpadapenelitiantersebut.
Denganjenispenelitiankepustakaan (Library reseach),yaituserangkaian yang
berkenaandenganmetodepengumpulan data pustakaseperti, buku, kitab-kitab,
majalah,
dokumen.PendekatanpenelitianYaitupenelitianberbentukkualitatifdimanapenulism
enggunakansecaraterperincitentangpemberianketentuandansanksibagipelanggaran
hakciptadalam CD
bajakandanhukumekonomisyari’ah.Hasilpenelitianinimenunjukkanbahwaketentua
n CD bajakandalamundang-undang no.19 tahun 2002 tentanghakciptapasal 49
jelasdisebutkanbahwapelakumemilikihaleklusifmemberiizinataumelarangpihak
lainuntukmemperbanyakataumenyiarkanrekaman, Produser Rekaman Suara
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman
suara atau rekaman bunyi, Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi
dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik
lain.KetentuanPembajakan dalam pandangan Islamjuga diatur dalam Al-Qur’an
mengenai bentuk-bentuk pembajakanya. Mengambil dan memperjualbelikan hak
ciptaan orang lain baik untuk kepentingan pribadi atau orang lain merupakan
haram dan harus dijauhi. Bahkan dalam hukum islam atau hukum ekonomi
syariah juga melarang hal tersebut sama halnya mencuri.Jualbelibarangbajakan,
dalampasal 72 UU NO. 19Tahun 2002 tentangHakCiptadalamayat (1)
menyatakandipidanadengandipenjara paling lama 5(lima) tahundanataudenda
paling banyakRp 500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).Dalamhukum
Islamsanksi yang pertamadenganhukumpotongtangan (had)
halinidijelaskanberdasarkandalamSurat Al-Maidahayat 38,
dankeduadenganhukuman yang ditetapkanolehpemerintah (ta’zir).


Detail Information

Penulis
RAHMIYANTI - Personal Name
141308073 - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308073
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail