Skripsi
PRAKTIK SEWA MENYEWA SAWAH UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT MENURUT EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Desa Teupin Bayu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara)
XMLMasyarakat di desa Teupin Bayu yang mayoritasnya bekerja sebagai petani.
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya banyak yang melakukan praktik sewa- menyewa tanah sawah. Hal ini sering dilakukan apabila si petani yang mau turun
ke sawah tidak memiliki tanah sawah untuk bertani, sehingga mereka harus
menyewa kepada pihak lain yang memiliki tanah sawah. Biasanya pembayaran
sewa terhadap tanah sawah dibayar setelah panen atau pada saat turun ke sawah.
Artinya harga sewa tetap harus dibayar meskipun nantinya mengalami gagal
panen. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan : (1) Apakah praktik
sewa menyewa sawah dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
desa Teupin Bayu kec. Tanah Jambo Aye kab. Aceh Utara (2) Bagaimana
pandangan ekonomi syariah terhadap praktik sewa menyewa sawah di desa
Teupin Bayu kec. Tanah Jambo Aye kab. Aceh Utara. Penelitian ini merupakan
penilitan lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, alasan masyarakat desa Teupin
Bayu melakukan praktik sewa menyewa tanah sawah karena kebutuhan ekonomi
mendasar yang tidak bisa dihindari. Adapun praktik sewa menyewa tanah sawah
dapat terjadi karena seorang petani ingin menanam padi namun ia tidak memiliki
sawah sehingga ia harus menyewa kepada pihak yang lain. Misalnya luas sawah
seluas 1 mah, maka harus membayar sewa setelah panen sebesar 200 kg padi atau
dihargakan dengan uang kurang lebih Rp. 1.000.000, jika harga padi saat itu
sebesar Rp. 5.000 per kg, karena harga padi berbeda-beda setiap musim panennya.
Adapun menurut prespektif ekonomi syariah, praktik sewa menyewa yang
dilakukan oleh masyarakat desa Teupin Bayu kec. Tanah Jambo Aye adalah
tergolong ke dalam kegiatan tolong menolong pada sesama. Apabila pembayaran
sewa dilakukan sebelum panen atau sebelum turun ke sawah dan hasil panen
belum diketahui, hal ini akan memberatkan si penyewa karena jika hasil panen
belum diketahui dan jika gagal panen atau panennya kurang baik maka penyewa
tidak akan mampu membayar sewanya dan itu akan menjadi hutang yang harus
dibayar pada tahun berikutnya turun ke sawah. Dalam ekonomi Islam jelas praktik
sewa seperti ini sangat merugikan masyarakat yang lemah dan miskin. Masyarakat
ingin mendapat kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi harus
menanggung hutang jika tidak sanggup membayar di karenakan panennya gagal.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa si pemberi sewa memperoleh
keuntungan sendiri dari hasil penyewa tanahnya.
Keyword : Praktik sewa-menyewa, ekonomi syariah
Detail Information
Penulis |
SARTINA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 141207937 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe., 2018 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
EKONOMI SYARIAH
|