IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BAITUL QIRADH DEWANTARA DITINJAU MENURUT EKONOMI SYARIAH

Record Detail

Skripsi

IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BAITUL QIRADH DEWANTARA DITINJAU MENURUT EKONOMI SYARIAH

XML

Perekonomian Indonesia tumbuh pesat dengan berbagai cara. Ada yang
berkembang dengan cara yang santun, ada juga dengan cara yang licik.
Berkembangnya perekenomian masyarakat saat ini, tidak terlepas banyaknya
lembaga keuangan yang muncul, yang menawarkan berbagai jasa. Lembaga
keuangan itu ada yang bank maupun lembaga keuangan nonbank. Baitul Qiradh
yaitu lembaga keuangan nonbank yang melayani masyarakat untuk bertransaksi
dalam bentuk simpan pinjam dengan sistem syariah. Murabahah adalah jual beli
yang dilakukan seseorang dengan harga awal ditambah dengan margin yang
disepakati oleh kedua belah pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih
dahulu harga perolehan kepada pembeli. Pokok permasalahan yang menjadi fokus
penelitian yaitu bagaimana praktek pembiayaan murabahah di Koperasi Simpan
Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Qiradh Dewantara dan bagaimana
pandangan Ekonomi Syariah terhadap praktek pembiayaan murabahah pada
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Qiradh Dewantara. Pada
penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, karena peneliti ingin
memperoleh data yang mendalam secara alami tentang Implementasi Pembiayaan
Murabahah pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Baitul
Qiradh Dewantara Ditinjau Menurut Ekonomi Syariah. Akad transaksi dalam
pembiayaan produk mitra usaha pada KSPPS Baitul Qiradh Dewantara adalah
akad murabahah. Akad murabahah yang seharusnya digunakan untuk transaksi
jual beli yang tujuannya bersifat konsumtif ini digunakan untuk pembiayaan mitra
usaha bagi nasabahnya. Praktek pembiayaan murabahah pada KSPPS Baitul
Qiradh Dewantara belum sesuai dengan ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan
waktu berpengaruh dalam menetapkan harga jual kepada nasabah, dimana
semakin lama kita membayar angsuran maka semakin tinggi pula angsuran yang
harus dibayar. Akibatnya dapat terjadi perhitungan harga dan mark up menjadi
tidak sesuai dengan syariah, karena menetapkan harga dan mark up yang lebih
tinggi, menjadikan anggota tidak dapat melakukan negosiasi mark up. Jadi,
secara tidak langsung menjadikan tingkat suku bunga sebagai landasan
perhitungan.


Detail Information

Penulis
Nurhasanah - Personal Name
121206349 - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 121206349
Edition
Language
English
Publisher FEBI-EKONOMI SYARIAH : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
Ekonomi Syari'ah

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail