Skripsi
PEMAKSAAN HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI TERHADAP ISTRI DITINJAU MENURUT FIKIH MUNAKAHAT DAN UU NO. 23TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
XMLUndang-undang perkawinan telah merumuskan dengan jelas bahwa tujuan
perkawinan adalah untuk membina keluarga yang bahagia, kekal, abadi
berdasarkan tuntunan syariat dari Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah
perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dengan seorang wanita
(suami-istri) yang mengandung nilai ibadah kepada Allah di satu pihak dan di
pihak lainnya mengandung aspek keperdataan yang menimbulkan hak dan
kewajiban antara suami istri. Kewajiban suami yang merupakan hak istrinya yang
tidak bersifat materi adalah menggauli istrinya secara baik dan patut. Padahal
kenyataannya banyak terjadi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan suami
terhadap istrinya. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
pertama, Bagaimana batasan dan ketentuan hukum pemaksaan hubungan seksual
suami terhadap istri ditinjau menurut fikih munakahat, kedua, Bagaimana
ketentuan hukum pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri menurut UU
NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ketiga,
Apa perbedaan dan persamaan batasan dan ketentuan hukum pemaksaan
hubungan seksual suami terhadap istri menurut fikih munakahat dan UU No. 23
Tahun 2004. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan
menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Pedekatan masalah yang
didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep
yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian yang penulis kaji
bahwa fikih munakahat tidak dijelaskan secara langsung mengenai pemaksaan
seksual suami terhadap istri tetapi adanya keharusan mempergauli istri dengan
cara yang makruf. Pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri perspektif
UU NO. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT antara lain ialah pemaksaan hubungan
seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki,
pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau
menyakitkan. Fikih munakahat maupun undang-undang keduanya mengatur
bagaimana cara mempergauli istri dengan baik, dalam fikih munakahat tidak
dikenal pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri menurut UU No. 23
Tahun 2004 tidak boleh melakukan pemaksaan hubungan seksual suami terhadap
istri yaitu memaksa istri untuk berhubungan badan dan pemaksaan hubungan
seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
Detail Information
Penulis |
Farlina - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131107165 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
Ahwal Al-Syakhsyiyyiah
|