Skripsi
PRAKTIK JIZAF DI GAMPONG MEUNASAH TEUNGOH KECAMATAN PANTE BIDARI KABUPATEN ACEH TIMUR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI`AH
XMLJizaf adalah transaksi atas sesuatu tanpa ditakar, ditimbang, atau dihitung secara
satuan, tetapi hanya dikira-kira dan ditaksir setelah melihat atau menyaksikan
barangnya. Maka berdasarkan hal tersebut dirumuskan dua bentuk pertanyaan,
yakni bagaimana praktek jizaf di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Pante
Bidari Kabupaten Aceh Timur, dan bagaimana perspektif hukum ekonomi
syari`ah terhadap praktek jizaf di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Pante
Bidari Kabupaten Aceh Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan (field research) yang berbentuk kualitatif, yaitu memberikan penjelasan
dan penjabaran terhadap suatu fenomena yang berkenaan dengan kajian yang di
teliti secara jelas, sistematis dan subjektif tanpa mengurangi keilmiahannya.
Metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari
hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa; Pertama, praktek jizaf yang
dilakukan di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Pante Bidari Kabupaten
Aceh Timur adalah para petani yang mempunyai kelebihan benih padi siap tanam
dan sebagian petani lain membutuhkan benih padi siap tanam, maka dilakukanlah
saling tukar menukar antara benih padi siap tanam dengan sejumlah uang antar
petani. Jual beli benih padi siap tanam tersebut dengan cara geupai (genggam), dimana pergeupai (pergenggam) seharga 2000-. Ada juga petani yang menjual
dengan sistem borongan, yaitu dengan cara melihat dan menaksir saja tiap-tiap
petaknya atau sisa benih-benih yang lebih tersebut tanpa ditakar, diukur, ataupun
dihitung, lalu ditentukanlah harga oleh petani yang menjual benih padinya kepada
petani yang kekurangan benih tersebut hanya dengan perkiraan saja. Kedua,
Menurut perspektif hukum ekonomi syari`ah pada praktek jizaf benih padi siap
tanam dengan cara geupai (genggam) sudah dianggap baik (sah), karena segala
sesuatu yang boleh diperjualbelikan dengan adanya perbedaan nilai, maka
diperbolehkan untuk di transaksikan secara jizaf. Sebaliknya, jika sesuatu itu tidak
diperbolehkan untuk diperjualbelikan dengan adanya perbedaan nilai (artinya
harus sama) maka tidak boleh ditransaksikan secara jizaf. Seperti halnya dalam
praktik jizaf pada benih padi siap tanam dianggap sah karena alat penukarannya
tidak sama, yaitu satu pihak menyerahkan barangnya (benih padi siap tanam) dan
satu pihak lagi membayarnya dengan uang dengan cara serah terima, bermanfaat,
mengandung unsur suka sama suka, dan juga sudah menjadi adat atau kebiasaan
yang sulit ditinggalkan.
Detail Information
Penulis |
NURFAJRINA - Personal Name
|
---|---|
NIP/NIDN/NIM | 131307409 |
Edition | |
Language |
English
|
Publisher | SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe., 2017 |
Edition | |
Subject(s) | |
No Panggil |
HES
|